Menkeu dan Menkop UKM Godog PP Penghapusan Kredit Stagnan UMKM

Liputanindo.id JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Serempak Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan peraturan pemerintah mengenai penghapusan kredit Stagnan UMKM di perbankan nasional.

“Kepada kredit Stagnan ini Tengah dikaji. Tengah disiapkan PP-nya oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan),” kata Menkop UKM kepada media di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (15/8/2023).

Baca Juga:
Menkeu Serahkan Kebijakan PPN 12% ke Pemerintah Baru

Teten mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit Stagnan UMKM di perbankan nasional dan meminta agar pemutihan segera diberlakukan. Hal itu lantaran Kagak Eksis kebijakan fiskal lain yang diperlukan.

Penghapusan kredit Stagnan tahap pertama Kepada debitur kredit usaha rakyat dengan nilai maksimal Rp500 juta sudah dihapusbukukan, Tetapi belum dihapus tagih dan sudah ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Cek Artikel:  Rupiah Lagi Jeblok di Level Rp16.600-an per USD

“Kepada total Rp500 juta itu di bank Himbara Sekeliling Rp22 triliun, tapi kalau itu dihapuskan akan mempercepat kredit perbankan termasuk UMKM Kagak Eksis hambatan Kepada mereka Pandai meminta pembiayaan,” tuturnya.

Penghapusan kredit Stagnan, disebutnya, juga menjadi jawaban atas penyaluran kredit perbankan termasuk UMKM, yang telah melambat sejak kuartal IV 2022.

PP penghapusan kredit Stagnan tersebut ditargetkannya selesai dalam waktu satu hingga dua bulan mendatang. “Harusnya satu Tiba dua bulan sudah selesai,” tambahnya.

Seperti dilansir Antara, Menteri Teten menyampaikan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Merukapan penghapus tagih kredit Stagnan bagi UMKM perlu segera dilaksanakan agar UMKM dapat segera Terbangun dari Dampak pandemi dan mencapai Bagian kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

Cek Artikel:  Kalimantan Tengah Siap Jadi Lumbung Pangan Melalui Program Oplah

“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan Kagak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden Ingin Bagian kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” ucapnya.

UU P2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit Stagnan kepada UMKM Kepada mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Pasal tersebut memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan nonbank BUMN Kepada penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit Stagnan UMKM Kepada mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.(HAP)

 

Baca Juga:
Menkeu Tanggapi Viral Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Pajak Rp31 Juta

 

Mungkin Anda Menyukai