Menkes akan Berdiskusi dengan Pelaku Usaha Terkait Kemasan Rokok Polos

Menkes akan Berdiskusi dengan Pelaku Usaha Terkait Kemasan Rokok Polos
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Subdenpom III/2-2bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya,menyita 13.076 batang rokok ilegal beredar di Kecamatan Singaparna, KabupatenTasikmalaya.(MI/Kristiadi)

MENTERI Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku tengah berdiskusi dengan para pelaku usaha terkait penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan PP Nomor 28 Mengertin 2024.  Menkes menyampaikan tengah mengkaji kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek bersama mitra bisnis Kemenkes. Pihaknya juga telah mengajak diskusi asosiasi usaha untuk membahas aturan tersebut.

“Ya memang itu sedang dikaji. Kami sedang mengajak diskusi mitra bisnis kita,” ungkapnya baru-baru ini.

Kemenkes telah melakukan public hearing resmi terkait produk tembakau. Tetapi, itu baru dilakukan satu kali.  Secara terpisah, Koordinator Bidang Pemasyarakatan Perselisihan Interaksi Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nikodemus Lupa menyatakan pihaknya berupaya mencarikan solusi atas dampak regulasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Mengertin 2024.
  
 Hal itu disampaikannya di Kota Bogor, Selasa, saat menghadiri diskusi advokasi yang digelar Pusat Federasi Perkumpulan Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Perkumpulan Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI).
 

Cek Artikel:  75 Pelajar Indonesia Raih Beasiswa Uni Eropa

Baca juga : Menkes Dorong Produksi Vaksin dalam Negeri untuk Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional

Ia juga mengapresiasi undangan dari PP FSP RTMM-SPSI untuk berdiskusi bersama dan mencari cara untuk mengatasi dampak regulasi RPMK itu secara baik-baik.

“Asa kami ke depan ini tidak berdampak luas bagi kawan pekerja buruh. Ini yang kami sedang diskusikan. Kami mencegah, kami mencari solusi apabila diterbitkan satu aturan, mencari solusi yang bisa mem-backup pekerja itu sendiri,”jelasnya.

Sebagai bagian dari pemerintah, kata Nikodemus, Kemnaker tidak memihak siapa-siapa, baik pekerja maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Oleh karenanya ia terus berkoordinasi dengan Kemenkes maupun
kementerian terkait untuk mencari solusi. (Ant/H-3)

Mungkin Anda Menyukai