Menjelang Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Menjelang Vaksinasi Covid-19 di Indonesia
(Dok.ui.ac.id)

SAAT ini, beberapa negara sudah mulai memberikan vaksin covid-19 kepada rakyatnya. Sudah puluhan negara memulai prog ram vaksinasi massal untuk covid-19. Sebagian besar negara menggunakan vaksin mRNA Pfizer-BioNTech. Vaksin Pfizer-BioNTech merupakan vaksin covid-19 pertama yang disetujui Food and Drug Administration atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Perkumpulan.

Keputusan Menteri Kesehatan terbaru No HK.01.07/ Menkes/12758/2020, yang ditandatangani 28 Desember 2020, menentapkan 7 jenis vaksin yang akan digunakan di Indonesia,
antara lain vaksin yang diproduksi PT Bio Farma, Astra Zeneca, Sinopharm, Moderma, Novavax Inc, Pfi zer Inc-BioNTech, dan Sinovac. Tamat saat ini vaksin yang sudah ada di Indonesia adalah vaksin Sinovac.

Sebagian negara menginformasikan vaksin diberikan pertama kali kepada kepala negara, di antaranya di Israel, Serbia, Republik Ceko. Sebagian negara memberi kesempatan pertama vaksin covid-19 kepada para petugas kesehatan, antara lain dokter, perawat, dan sebagian negara memberi kesempatan pada orang usia lanjut untuk mendapatkan
vaksin covid-19 ini pertama kali.

Pertanyaan muncul, kenapa tenaga medis atau tenaga kesehatan terlebih dahulu? Jawabannya jelas, bahwa saat ini yang paling terpapar langsung dengan pasien covid-19 para petugas medis, dan petugas kesehatan. Begitu ini, di Indonesia, sudah ribuan tenaga kesehatan yang terpapar dan sudah di atas 500 dokter dan petugas kesehatan lain yang meninggal akibat terinfeksi oleh covid-19 ini.

Oleh karena itu, mereka harus mendapat kesempatan pertama dan ini juga sudah menjadi ketentuan WHO yang menyebutkan bahwa petugas kesehatan–khususnya yang bekerja di garda terdepan–lebih dahulu mendapat kesempatan untuk mendapat vaksinasi covid-19. Eksispun prioritas selanjutnya ialah masyarakat dengan usia lanjut.

Beberapa data penelitian, baik dari dalam negeri dan luar negeri, salah satunya penelitian dari FKUI/RSCM mendapat angka 23% pasien usia lanjut meninggal karena covid-19. Hal
ini, menunjukkan bahwa pasien usia lanjut mempunyai risiko kematian yang tinggi, sehingga, perlu mendapat kesempatan pertama untuk dilakukan vaksinasi covid-19.

Tetapi, vaksin Sinovac yang saat ini sudah ada di Indonesia baru diperuntukkan bagi kelompok umur 18-59 tahun saja. Apabila sudah ada informasi dari uji klinik bahwa vaksin Sinovac bisa digunakan pada pasien di atas 59 tahun, tentu vaksin ini juga akan diberikan pada masyarakat di atas 59 tahun.

Presiden Joko Widodo, pada satu kesempatan pernah menyebutkan, akan menjadi orang pertama yang menerima vaksin. Bagi saya, bukan masalah apabila kepala negara menjadi
orang pertama yang menerima vaksin covid-19 atau tidak. Apabila kepala negara yang mendapatkan kesempatan pertama untuk mendapat vaksin, hal ini, tentunya dapat memberikan keyakinan bahwa vaksin Sinovac ini aman. Tentu, kita juga berharap vaksin ini memiliki efi kasi yang baik, sehingga mampu mencegah infeksi covid-19.

Cek Artikel:  Cocokkah Negarawan tidak Terdapat

Siapa yang boleh mendapat vaksin Sinovac?

Terdapat beberapa kontroversi dan isu sehubungan dengan vaksin Sinovac dari China, yang berasal dari virus inaktif ini. Salah satunya, mengenai uji klinis vaksin Sinovac di Indonesia yang diperkirakan baru selesai Maret 2021. Sehingga, seandainya Badan Pengawasan Obat Makanan (Badan POM) mengeluarkan emergency use authorization (EUA), dasarnya adalah uji klinis vaksin Sinovac dari negara lain, dan data interim 3 bulan uji klinis vaksin Sinovac di Bandung.

Tentu, setelah EUA dikeluarkan BPOM, kita harus sepakat untuk mendukung program vaksinasi massal ini. Apalagi Presiden Joko Widodo menantang program vaksinasi covid-
19 ini bisa diselesaikan dalam waktu 1 tahun. Di satu sisi, kita berharap vaksin merah putih bisa segera memasuki tahap uji klinik. Sehingga, ke depan tentunya vaksin merah putih ini bisa juga digunakan untuk masyarakat Indonesia.

Kelayakan seseorang untuk dapat divaksin atau tidak juga menjadi hal yang penting. Begitu ini, banyak beredar info seputar siapa yang boleh dan yang tidak boleh. Sebenarnya, syarat pemberian vaksin sama seperti pemberian vaksin umumnya, bahwa saat akan dilakukan vaksinasi tidak ada tanda-tanda infeksi akut, atau suatu kondisi sakit kronis yang tidak terkontrol. Artinya, orang yang mendapat vaksinasi ini dalam keadaan sehat.

Secara khusus, untuk pasien dengan penyakit autoimun (sistem kekebalan tubuh menyerang tubuh sendiri), apalagi dalam kondisi akut atau sedang terkontrol dengan obat-obat penekan sistem imun, memang belum layak untuk mandapatkan vaksinasi.

Penyakit autoimun memang bisa mengenai banyak organ. Salah satunya, organ gastrointestinal yaitu penyakit infl ammatory bowel disease (IBD). Oleh karena itu, tidak semua penyakit gastrointestinal yang tidak boleh mendapat covid-19, hanya pasien IBD dan itu pun jika kondisinya akut dan dalam terapi. Pasien dengan masalah lambung atau dikenal
sebagai sakit maag tidak ada masalah untuk mendapatkan vaksin covid-19.

Secara khusus, tentu buat masyarakat yang memang mempunyai riwayat alergi dengan pemberian vaksin sebelumnya tidak bisa mendapatkan vaksin ini. Seperti yang disebutkan pada rekomendasi oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi), yang sudah beredar luas di tengah masyarakat, bahwa vaksin Sinovac ini diberikan untuk orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, peserta akan menerima penjelasan dan menandatangani surat persetujuan setelah penjelasan dan peserta menyetujui untuk mengikuti
aturan dan jadwal imunisasi.

Cek Artikel:  Menakar Kebutuhan Pendanaanuntuk Pilpres 2024 Putaran Kedua

Hal ini penting diketahui peserta agar mengetahui bahwa penyuntikan berlangsung dua kali dengan jarak 2 minggu. Tujuan dari pemberian ini agar terbentuk a n t i b o d i yang cukup di dalam tubuh kita, untuk mencegah terinfeksi oleh virus SARS-Cov2 penyebab penyakit covid-19.

Masalah distribusi vaksin

Salah satu kendala utama dalam program vaksinasi covid-19 nasional ialah masalah pendistribusian vaksin di Indonesia. Masalah distribusi itu terkait dengan pendataan calon penerima vaksin yang ternyata tidak mudah. Alasan, proses pemberian vaksin ini dilakukan secara bertahap.

Grup tenaga kesehatan merupakan kelompok pertama yang akan menerima vaksin ini. Pendataan menjadi hal penting yang patut diperhatikan bersama. Mengingat, banyak tenaga kesehatan, termasuk mereka yang menjadi sukarelawan, berada di berbagai macam pelayanan kesehatan. Kita berharap proses ini dapat dikerjakan dengan cepat, sehingga vaksinasi bisa segera diberikan secara bertahap.

Memang, akan terdapat beberapa kendala yang cukup signifi kan untuk pendistribusian vaksin untuk petugas kesehatan yang bekerja di pedalaman. Tentu, menjadi tidak mudah saat ini, untuk tenaga medis dan kesehatan diminta turun gunung, datang ke kota kabupaten untuk mendapat vaksin, mengingat situasi dan kondisi tingkat penyebaran infeksi yang masih tinggi di tengah masyarakat. Tetapi, sebenarnya, selama ini distribusi vaksin untuk imunisasi wajib bisa berjalan.

Jadi, sebaiknya jalur ini yang dapat dimanfaatkan untuk distribusi vaksin covid-19 ini. Tetapi, tentu biaya yang dikeluarkan untuk distribusi vaksin ini akan cukup besar. Satu hal, yang juga harus diperhatikan rantai dinginnya harus tetap dipertahankan, selama proses distribusi, dan sebelum disuntikkan ke penerima vaksin tersebut.

Sosialisasi program vaksinasi juga mesti terus-menerus dilakukan. Mengingat, masih adanya keraguan di tengah masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi. Belum lagi, gerakan antivaksin yang terus mengganggu pemikiran masyarakat, sehingga ragu-ragu dalam penerimaan untuk mengikuti program vaksinasi.

Kekebalan yang terbaik untuk mencegah secara khusus terhadap infeksi tertentu, dalam hal ini infeksi covid-19, tetap berasal dari proses vaksinasi. Vaksin yang ada saat ini, yang sudah memasuki atau menyelesaikan uji klinik tahap 3 telah melalui uji klinik tahap 1-2, dan pada tahapan uji klinik awal ini sudah terbukti bahwa antibodi yang terbentuk melalui vaksinasi akan lebih baik dibandingkan antibodi yang terbentuk secara alamiah. Bahkan, untuk para penyintas covid-19 pun ternyata tidak terbentuk antibodi yang optimal untuk terbebas dari infeksi covid-19 berikutnya.

Cek Artikel:  Pengaruhtivitas Kebijakan Konsistenisasi Pangan Pokok

Vaksinasi covid-19, hak atau kewajiban?

Beberapa pemerintah daerah juga sudah mengingatkan masyarakatnya bahwa ada sanksi denda yang akan dikenakan untuk masyarakat yang menolak untuk divaksinasi ketika memang sudah mendapat panggilan untuk divaksinasi.

Program vaksinasi ini merupakan suatu kewajiban buat masyarakat yang sudah ditunjuk untuk mendapatkannya. Jadi, jelas sekali lagi berdasarkan UU Nomor 4 Pahamn 1984
tentang Wabah Penyakit Menular, demi kepentingan orang banyak, vaksinasi covid-19 merupakan suatu kewajiban.

Begitu ini, beberapa pemerintah daerah sudah mempersiapkan perangkat hukum untuk masyarakat yang menolak kewajiban vaksinasi ini. Sebut saja pemda DKI Jaya sudah mengeluarkan perda denda buat masyarakat yang menolak vaksinasi covid-19.

Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Pahamn 2020 (Perda Covid-19), Pasal 30 berbunyi: ‘Taatp orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi covid-19 dipidana, dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000’. Tetapi, tentu ada pengecualian untuk masyarakat yang tidak boleh divaksinasi, karena tidak memenuhi
kriteria vaksinasi.

Terkait hal ini, peranan Kementerian Dalam Negeri dalam mengoordinasikan para kepala daerah menjadi penting. Di satu sisi, ternyata masih ada pemda yang belum membuat aturan
tentang sanksi pidana untuk masyarakat yang menolak vaksinasi. Oleh karena itu, pemikiran yang sama sangat penting, agar program vaksinasi covid-19 bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, dan upaya penolakan dari masyarakat dapat ditekan dengan baik.

Isu lain yang tidak kalah penting dalam masalah vaksin ini ialah perihal sertifikat halal. Klarifi kasi dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibutuhkan, untuk meyakinkan
masyarakat Indonesia bahwa vaksin yang akan diberikan ini halal. Komisi Fatwa MUI pusat pada rapat pleno terakhir tanggal 8 Januari 2021 sudah menetapkan vaksin covid-19 produksi Sinovac halal dan suci. Tetapi, MUI tetap menegaskan bahwa penggunaan vaksin ini masih menunggu izin keamanan dari BPOM.

Mudah-mudahan berbagai permasalahan seputar vaksinasi covid-19 ini segera diatasi agar program vaksinasi covid-19 ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Mungkin Anda Menyukai