Menjangkau Keadilan Pemilu Substantif

Menjangkau Keadilan Pemilu Substantif
Ilustrasi MI(Seno)

SETELAH melalui proses persidangan yang cukup menyita energi, pada 22 April, MK telah memutus perkara PHPU Pilpres 2024. MK menolak semua permohonan, baik yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 maupun nomor urut 3. Hanya saja, MK mencatat sejarah baru, yakni putusan PHPU pilpres kali ini tidak diambil secara bulat, karena tiga dari delapan hakim konstitusi yang menyidangkan perkara ini memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menilai MK seharusnya mengabulkan sebagian pokok permohonan dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah provinsi yang dinilai terbukti telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sementara itu, mayoritas hakim konstitusi menilai tidak satu pun bukti yang diajukan pemohon yang dapat meyakinkan MK bahwa pelanggaran TSM benar-benar telah terjadi. Mengapa perbedaan dalam menilai fakta yang terungkap dalam persidangan itu bisa terjadi?

Cek Artikel:  Membangun Dialektika Kemerdekaan

Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/menjangkau-keadilan-pemilu-substantif

Mungkin Anda Menyukai