Menjaga Bunyi dari Kecurangan

MENCOBLOS surat suara pada 14 Februari mendatang sejatinya baru separuh jalan dalam perhelatan demokrasi. Perjuangan masih belum usai karena ada tahapan lain yang terbilang krusial dan rawan kecurangan. Perjuangan itu ialah menjaga agar ratusan juta suara yang sudah diserahkan tidak dinodai, tidak dimanipulasi oleh para pencoleng demokrasi. 

Mereka tidak segan-segan menyerobot, mencuri, mengutak-atik, dan menyabotase kedaulatan rakyat demi keuntungan diri sendiri. Mereka rela mencederai demokrasi. Mutlaklah bahwa aksi pencoleng harus diatasi, kawal suara menjadi kuncinya. Jangan sampai surat suara yang telah dicoblos di tempat pemungutan suara (TPS) berubah di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Standar (KPU) RI.

Terdapat banyak modus kecurangan yang patut diwaspadai. Salah satunya ialah penggunaan surat suara yang tidak terpakai karena tidak sepenuhnya pemilih menggunakan hak memilih mereka. Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, ada sekitar 18 hingga 20% pemilih yang tidak menggunakan hak mereka. Memakai perhitungan 5 tahun silam, maka tahun ini ada lebih dari 36-40 juta kertas suara yang berpotensi dimainkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 204,8 juta orang.

Cek Artikel:  Produk Capekl Terjungkal

Terdapat pula yang mengingatkan modus kecurangan yang mesti diwaspadai yakni kongkalikong mencoblos surat suara cadangan. Praktik culas tersebut terjadi ketika perbedaan suara antar-calon sangat tipis sehingga membutuhkan suara tambahan yang dicuri dari surat suara cadangan.

Ironisnya aktor utama dalam kecurangan ini boleh jadi penyelenggara pemilu. Mereka yang disumpah untuk bekerja jujur, lurus hati, dan berlaku adil malah berperilaku lancung. Modus ini pernah terjadi pada Pemilu 2019.  

Modus lain yang bergelimang di belantara pemilu ialah penyalahgunaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb ialah salah satu tahapan pemilu di mana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain karena keadaan tertentu. Guna mengatasi praktik ini para saksi yang bertugas harus mampu memastikan bahwa jumlah total pemilih di setiap TPS termasuk DPTb cocok dengan jumlah total kertas suara.

Cek Artikel:  Merombak Mahkamah Konstitusi

Tentunya tidak hanya saksi yang mengambil peran mulia ini. Publik yang peduli dengan perhelatan pemilu juga diberi tanggung jawab serupa. Oleh karena itu, mengenali modus-modus kecurangan yang sudah terjadi pada pemilu terdahulu merupakan keniscayaan. Langkah selanjutnya adalah melaporkan ke panitia pengawas pemilu (panwaslu) ataupun badan pengawas pemilu (bawaslu) jika menemukan kecurangan sekecil apa pun. 

Itu semua hanya sedikit contoh modus kecurangan yang mesti diwaspadai. Kita punya peran yang amat krusial dalam mengawal hasil akhir pesta demokrasi. Tetapi, kenduri dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ini akan berjalan timpang manakala para pelaksana dari skala terkecil seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hingga Komisi Pemilihan Standar (KPU) dan Bawaslu tidak menunaikan pekerjaan secara jujur dan adil. Ketimpangan itu akan semakin merajalela bila mereka sudah berniat curang sejak dari pikiran.

Cek Artikel:  Waspadai Rivalitas Mendunia

Mengingat hari pencoblosan sudah semakin dekat, melalui forum ini kita menyerukan para penyelenggara untuk menggaransi pemilu berlangsung bersih, jujur, dan adil. Biar kiranya pasangan calon presiden-calon wakil presiden serta para wakil rakyat yang kelak terpilih memang betul-betul murni dari hasil pilihan rakyat. Hendaklah nurani mereka jadi penerang saat dihadapkan pada godaan berlaku curang. 

Mungkin Anda Menyukai