Menjadi Koruptor yang Dermawan

KABAR gembira bagi koruptor kalau sudah tidak kerasan terkungkung di penjara. Mahkamah Mulia (MA) memberikan diskon hukuman kepada narapidana korupsi, salah satunya terpidana Fahmi Baktiwansyah.

MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fahmi. Bahkan hukuman Fahmi dipangkas dari 3,5 tahun menjadi 1,5 tahun. Ia juga terbukti memberikan sejumlah barang kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein seperti tas mewah dan mobil. Menariknya, meski terbukti, MA menganggap pemberian hadiah itu bukan karena fasilitas Lapas, melainkan karena kedermawanan Fahmi.
 
Pertanyaannya, apakah patut kata dermawan dialamatkan pada koruptor yang menghadiahi kepala Lapas? Apalagi jika duitnya dari hasil korupsi. Bukankah dermawan adalah atas dasar kemurahan hati bukan agar dapat fasilitas istimewa di Lapas. Dermawan kok hasil korupsi, apalagi berderma pada kepala Lapas.

Cek Artikel:  Rakyat Menderita, Wakil Rakyat Berwisata

Mungkin Anda Menyukai