KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Kesetaraan Gender Mempunyai peran krusial dalam mewujudkan kesetaraan gender dan memberdayakan Perempuan di berbagai bidang pembangunan.
Kesetaraan gender merupakan isu Mendunia yang tercantum sebagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) nomor lima, di mana seluruh negara wajib memastikan Kagak Terdapat satu pun yang tertinggal, termasuk dalam mengatasi ketidaksetaraan gender.
Dengan demikian, negara wajib mengupayakan langkah-langkah konkret, merevisi Kebiasaan hukum, serta Membangun kebijakan yang mendukung tercapainya kesetaraan gender di Sekalian lini kehidupan.
Tetapi, upaya ini Kagak hanya bergantung pada kebijakan atau regulasi semata. Keberhasilan dalam mencapai kesetaraan gender juga sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan yang diberikan kepada para pemangku kepentingan, seperti Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat luas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik harus memenuhi kebutuhan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam menyediakan barang, jasa, atau layanan administratif.
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan bagi para pemangku kepentingan, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA mulai mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015.
Penerapan standar mutu ini diyakini relevan dan strategis karena memberikan berbagai manfaat signifikan, seperti peningkatan performa organisasi, peningkatan kepercayaan dari stakeholders, daya saing organisasi, serta komitmen pada kualitas dengan capaian standar Mendunia.
ISO 9001:2015 menitikberatkan pada pendekatan berbasis proses yang berorientasi pada hasil.
Standar ini mengharuskan organisasi Kepada mengidentifikasi dan memahami berbagai proses internal, isu eksternal dan internal, serta kontribusi setiap proses terhadap tujuan Istimewa organisasi, yakni memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan prima.
Langkah-Langkah Implementasi ISO 9001:2015 di Deputi Bidang Kesetaraan Gender
Kepada mengoptimalkan penerapan ISO 9001:2015, Deputi Bidang Kesetaraan Gender telah menyusun Panduan Sistem Manajemen Mutu yang menjadi acuan bagi seluruh pegawai. Beberapa langkah yang telah dilakukan meliputi:
1. Menyusun Kebijakan dan Sasaran Mutu: Menetapkan kebijakan dan sasaran mutu yang sesuai dengan visi kesetaraan gender, dengan tujuan pelayanan yang optimal dan akuntabel.
2. GAP Analysis dan Identifikasi Isu: Melakukan analisis GAP Kepada mengetahui area yang perlu diperbaiki dan mengidentifikasi isu internal serta eksternal yang mempengaruhi organisasi.
3. Identifikasi Kebutuhan Stakeholders: Menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan serta Asa pemangku kepentingan, Bagus dari segi efektivitas maupun efisiensi.
4. Analisis Risiko dan Kesempatan: Mengantisipasi risiko yang mungkin menghambat tujuan serta merencanakan Kesempatan perbaikan dalam setiap proses.
5. Penyusunan SOP Pendukung: Membangun Standar Operasional Mekanisme (SOP) yang menunjang Penyelenggaraan SMM ISO 9001:2015.
6. Pengkajian Pengembangan Kompetensi: Menilai dan mengembangkan kompetensi pegawai Kepada memastikan mereka Mempunyai kemampuan yang memadai dalam menjalankan sistem ini.
7. Audit dan Sertifikasi: Melaksanakan audit internal dan audit oleh lembaga sertifikasi terakreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) Kepada mengevaluasi efektivitas sistem yang diterapkan.
Ketika ini, Deputi Bidang Kesetaraan Gender menanti penerbitan sertifikasi ISO 9001:2015 sebagai hasil dari penerapan sistem manajemen mutu yang komprehensif. Sertifikasi ini akan menjadi pengakuan Formal atas komitmen organisasi dalam menjalankan standar pelayanan publik yang berorientasi pada perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
Manfaat Implementasi ISO 9001:2015 bagi Kinerja Organisasi
Penerapan ISO 9001:2015 bukanlah sekadar formalitas administratif. Standar ini adalah upaya Konkret dari Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kepada meningkatkan kualitas kinerja, menjaga transparansi anggaran, serta memastikan pelayanan yang akuntabel dan efisien.
ISO 9001:2015 mendorong seluruh pegawai Kepada Lanjut melakukan Penemuan dan perbaikan berkesinambungan demi memenuhi Asa masyarakat akan pelayanan yang lebih Bagus dan lebih setara.
Dengan demikian, melalui implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA berkomitmen Kepada menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan publik berkualitas yang mendorong tercapainya kesetaraan gender di Indonesia. (Z-10)