Mengkaji Ulang IKN

MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah. Dicanangkan pada Maret 2022, IKN diproyeksikan dapat menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia sebelum Presiden ke-7 RI Joko Widodo lengser dari jabatannya pada Oktober 2024.

Tetapi, pada perjalanannya, kiranya IKN lebih Cocok disebut mimpi yang dipaksakan. Pemaksaan itu kentara betul dalam setiap prosesnya. Undang-undang Kepada payung hukum pembangunan ibu kota baru itu, misalnya, dikebut pembuatannya. Dimulai dari surat presiden tertanggal 29 September 2021 mengenai RUU Ibu Kota Negara, tak Tiba empat bulan RUU tersebut sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada 18 Januari 2022.

Pun, dalam soal anggaran pembangunan IKN yang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 disebutkan mencapai Rp466 triliun. Meski dalam perencanaan tersebut Kagak Segala anggaran Kepada IKN murni berasal dari APBN, tetap saja dalam kondisi fiskal negara yang belum sepenuhnya pulih akibat hantaman pandemi covid-19, anggaran itu sangat membebani keuangan negara.

Cek Artikel:  Menyelamatkan Demokrasi

Segala yang dipaksakan Niscaya akan berujung Jelek. IKN pun sama, meskipun belum Tiba ujung pembangunan, imbas ketidakpastiannya sudah dirasakan Demi ini. IKN seperti maju kena, mundur kena. Ibarat buah simalakama, dimakan bapak Tewas, Kagak dimakan ibu Tewas.

Kalau tetap diteruskan dengan pola dan skema pendanaan yang Lamban, pembangunan IKN akan menghabiskan puluhan bahkan ratusan triliun rupiah anggaran negara. Kepada Demi ini, anggaran sebesar itu mestinya lebih Layak digunakan buat program-program menyejahterakan masyarakat miskin, alih-alih dipakai membiayai proyek semacam itu. Sebaliknya, bila pembangunan IKN Kagak dilanjutkan atau dibiarkan mangkrak, sudah triliunan rupiah pula anggaran negara yang telah digelontorkan. Akan menjadi langkah yang amat mubazir Apabila opsi tersebut yang dipilih.

Karena itu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mesti pandai, tapi juga tegas, dalam mengambil kebijakan terkait dengan kelanjutan nasib IKN. Setidak-tidaknya, seperti yang juga diusulkan oleh Partai NasDem, pastikan dulu status Ibu Kota Nusantara itu, apakah akan Betul-Betul ditetapkan menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta atau Kagak.

Cek Artikel:  Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Apabila IKN ditetapkan sebagai ibu kota negara, presiden hendaknya segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang mengesahkan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN. Urusan keppres ini memang menjadi salah satu bola panas IKN yang dilemparkan Presiden Jokowi kala itu kepada penggantinya, Presiden Prabowo, Kepada menandatanganinya.

Berbarengan dengan keppres pemindahan ibu kota itu, NasDem juga mengusulkan agar diterbitkan pula keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap ke IKN. Lewat, aktifkan infrastruktur yang telah dibangun dengan menempatkan wakil presiden serta kementerian/lembaga prioritas sebagai pionir. Kehadiran wakil presiden di IKN dianggap Krusial Kepada memimpin pemerataan pembangunan nasional.

Cek Artikel:  Para Penjagal Videotron

Akan tetapi, apabila pemerintah memilih Kepada menunda sekaligus mengevaluasi menyeluruh rencana pemindahan ibu kota, sebaiknya keluarkan perintah moratorium pembangunan di Daerah itu. Tujuannya Kagak lain Kepada menghemat sekaligus mendukung kebijakan efisiensi anggaran negara yang sejak awal tahun ini ditetapkan.

Pilihan kedua tersebut kiranya lebih realistis mengingat pemerintahan Prabowo juga Mempunyai sejumlah program prioritas yang magnitude Kepada masyarakat kecilnya besar, seperti pengadaan makanan bergizi gratis dan sekolah rakyat. Program-program tersebut tentu membutuhkan Anggaran yang besar, bahkan amat besar, tetapi impaknya juga sangat besar terhadap pembangunan kualitas Insan Indonesia. Berbeda dengan IKN yang lebih menonjolkan pembangunan fisik.

Kini, keputusan Eksis di tangan Presiden Prabowo, apakah akan meneruskan kisah mimpi yang dipaksakan itu atau menundanya sembari mengkaji dan menguji ulang urgensi IKN serta menghitung kembali manfaat dan mudaratnya.

 

Mungkin Anda Menyukai