Menggugat Usia Capres-Cawapres

ORANG bijak menyatakan umur hanyalah deretan angka. Pernyataan bijak itu sebagai motivasi bahwa sejatinya tidak ada batas umur untuk menoreh prestasi.

Apabila jabatan presiden dianggap sebagai puncak prestasi, sejarah mencatat bahwa tidak sedikit pemimpin dunia berusia muda. Jean-Claude Duvalier, misalnya, menjadi Presiden Haiti pada usia 19 tahun tatkala ia mengambil alih kekuasaan di negara itu pada 22 April 1971. Pemimpin dari kalangan tua, misalnya Joe Biden, dilantik menjadi Presiden Amerika Perkumpulan pada usia 78 tahun.

Sudah tujuh presiden memimpin Indonesia. Bung Karno masih tercatat sebagai presiden termuda. Ia menjabat presiden pada usia 44 tahun. Presiden tertua ialah BJ Habibie yang dilantik menjadi presiden pada usia 62 tahun. Sementara itu, usia rata-rata ketujuh presiden yang memimpin Indonesia ialah 53,4 tahun.

Calon presiden yang beredar saat ini berada di atas usia rata-rata tersebut. Ganjar Pranowo lahir pada 28 Oktober 1968 atau saat ini berusia 55 tahun. Anies Baswedan setahun lebih muda daripada Ganjar. Anies saat ini berusia 54 tahun, ia lahir pada 7 Mei 1969. Capres paling senior ialah Prabowo Subianto yang paling senior. Purnawirawan berpangkat letnan jenderal TNI ini lahir pada 17 Oktober 1951 atau saat ini dia berusia 72 tahun.

Cek Artikel:  Berani Jujur soal Kemiskinan

Perlukah dibatasi usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden? UUD 1945 sama sekali tidak menyebutkan batas usia minimal calon pemimpin negeri ini. Akan tetapi, undang-undang justru mengatur batas usia minimal ialah 40 tahun.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Pahamn 2017 tentang Pemilu menyebutkan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.

Kagak ada argumentasi yang kuat untuk membatasi usia minimal 40 tahun. Semata-mata berdasarkan kesepakatan subjektif para pembuat undang-undang. Arsip pembahasan RUU Pemilu hanya memuat usulan orang per orangan dari fraksi-fraksi di DPR yang menyebutkan pemimpin yang ideal itu matang pada usia 40 tahun.

Pemimpin ideal sebelumnya berusia minimal 35 tahun. Undang-Undang Nomor 23 Pahamn 2003 dan Undang-Undang Nomor 42 Pahamn 2008, kedua undang-undang itu mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden, menyebutkan persyaratan calon presiden dan wakil presiden berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.

Dengan demikian, batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden bisa diubah-ubah berdasarkan kesepakatan pembuatan undang-undang. Demi ini muncul keinginan untuk mengubah batas minimal dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Penggugat menghendaki batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden 35 tahun.

Cek Artikel:  Omon-Omon

Mahkamah Konstitusi saat ini menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 terkait batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia dan sejumlah perseorangan warga negara, yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.

Wali Kota Bukit Tinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa juga menggugat batas usia minimum tersebut. Mereka menghendaki mereformulasi syarat calon presiden dengan memperbolehkan calon yang belum berusia 40 tahun, tetapi sudah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Pasal 169 huruf q diusulkan berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Eksis persamaan argumentasi di balik gugatan batas usia minimum yang dinilai bertentangan dengan norma yang diatur dalam UUD 1945. Ketentuan yang dinilai tidak sejalan itu ialah prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta kepastian hukum yang adil.

Cek Artikel:  Trial and Error

Terkait batas usia pejabat negara sudah berkali-kali digugat di Mahkamah Konstitusi. Pandangan Mahkamah Konstitusi yang dimuat dalam pertimbangan hukumnya ialah jika UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum. Itu artinya UUD 1945 menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.

Kebijakan pembatasan usia minimum dianggap oleh Mahkamah Konstitusi sebagai kebijakan hukum yang sifatnya terbuka yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan perkembangan yang ada.

Meski dianggap sebagai kebijakan hukum yang sifatnya terbuka, menurut Mahkamah Konstitusi, pengaturan batas usia itu dapat menjadi permasalahan konstitusionalitas jika aturan tersebut menimbulkan problematika kelembagaan, yaitu tidak dapat dilaksanakan, aturannya menyebabkan kebuntuan hukum dan menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara yang bersangkutan yang pada akhirnya menimbulkan kerugian konstitusionalitas warga negara.

Menelaah putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batas usia minimal dalam berbagai jabatan, kiranya bisa diprediksi hasil akhirnya. Bisa saja Mahkamah Konstitusi beranggapan hal itu sebagai kebijakan pembuat undang-undang yang tidak bisa diintervensi. Apabila itu yang terjadi, masih jauh dari harapan bahwa bangsa ini dipimpin presiden dan wakil presiden berusia minimal 35 tahun.

Mungkin Anda Menyukai