SATUNYA selebgram dan seorang Tengah buruh migran. Keduanya menerima putusan pengadilan yang berbeda perihal perilaku sopan selama persidangan. Sopannya selebgram meringankan putusan, tetapi sopannya buruh migran dianggap sebagai kewajiban sehingga Tak meringankan hukuman.
Bolehkah sopan dijadikan pertimbangan yang meringankan hukuman? Sopan bukanlah matematika sehingga suka-suka hakim Kepada mempertimbangkannya dalam kemasan kemandirian peradilan.
Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang Berkualitas dan jahat dari terdakwa.
Penjelasan ayat itu menyebutkan bahwa dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, hakim wajib memperhatikan sifat Berkualitas atau sifat jahat dari terdakwa sehingga putusan yang dijatuhkan sesuai dan adil dengan kesalahan yang dilakukannya.
Apakah sopan itu masuk dalam sifat Berkualitas terdakwa sehingga dipertimbangkan Kepada meringankan hukuman? Hakim berbeda sikap soal ini, Eksis yang mempertimbangkannya Eksis pula yang Tak mempertimbangkannya dengan Argumen sopan itu sebagai keharusan.
Perbedaan sikap hakim soal sopan itulah yang dialami selebgram Rachel Vennya Roland dan buruh imigran Mary Jane Fiesta Veloso. Rachel Vennya untung, Mary Jane buntung.
Rachel Vennya memang divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina seusai pulang dari Amerika Perkumpulan. Meski divonis bersalah dan mengaku memberi suap, Rachel Vennya Tak ditahan karena hakim menilai ia berperilaku sopan.
“Alasannya, karena terdakwa bersikap sopan, mengakui Lanjut terang perbuatannya, menyesal, dan berdasarkan hasil PCR, Berkualitas di Amerika maupun di Indonesia pada Begitu kejadian, negatif,” kata ketua majelis hakim PN Tangerang Arief Budi.
Nasib buntung dialami Mary Jane Fiesta Veloso. Ia merupakan buruh migran berkewarganegaraan Filipina yang dijatuhi vonis hukuman Wafat atas tindakannya menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 11 Oktober 2010.
Nota pembelaan penasihat hukum dan Mary Jane sendiri yang dibacakan pada 4 Oktober 2010, pada intinya Harap agar terdakwa tetap dinyatakan bersalah, tetapi Harap dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan Argumen terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam putusan nomor 385/PID.B/2010/PN.SLMN, majelis hakim berpendapat tentang hal-hal yang meringankan terhadap diri terdakwa beralasan Kepada dinyatakan Tak ditemukan.
Argumen terdakwa berlaku sopan di persidangan, menurut majelis hakim yang diketuai Dahlan, hal tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh terdakwa yang diperiksa di persidangan.
Pendapat majelis hakim itu sejalan dengan Dwi Hananta dalam jurnalnya berjudul Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan dalam Penjatuhan Pidana. Terkait dengan pertimbangan bahwa terdakwa sopan di persidangan, menurut dia, hal itu sebenarnya kurang Benar dipertimbangkan sebagai keadaan meringankan Alasan bersikap sopan di persidangan ialah kewajiban setiap orang.
Bagaimana dengan pertimbangan anak? Dalam vonis Mary Jane, majelis hakim mengatakan Argumen terdakwa ialah tulang punggung keluarga, hal tersebut juga sifatnya relatif Alasan terdakwa mempunyai anak-anak maka anak-anaknya dapat saja diurus suaminya atau keluarganya yang lain.
Mary Jane Tak seberuntung jaksa Pinangki Sirna Malasari yang membantu buron BLBI, Djoko S Tjandra. Pada 14 Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Muhammad Yusuf memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Salah satu pertimbangannya, Pinangki ialah ibu dari anak balita berusia 4 tahun, layak diberi kesempatan mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya.
Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa memang harus dicantumkan dalam putusan pemidanaan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 KUHP. Konsekuensi Tak dicantumkannya hal tersebut mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Mestikah sopan selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan? Netizen mencibir majelis hakim yang menyebut Rachel Vennya bersikap sopan. “Lantas Pak Hakim, lebih sopan mana Rachel Vennya dengan nenek renta yang bersimpuh di depan hakim karena tuduhan pencurian kayu?” cicit netizen.
Cibiran netizen soal sopan menjadi Menggemaskan karena sebuah survei yang dilakukan pada 2020 menyebutkan bahwa netizen di Indonesia paling Tak sopan di Asia Tenggara. Jangan-jangan netizen yang mencibir itu masuk kategori Tak sopan menurut survei yang dilakukan Microsoft itu.
Betul bahwa penampilan luar orang belum tentu menggambarkan pribadinya. Anggap saja Betul putusan hakim perihal sopan yang meringankan hukuman Alasan peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.