Menggiurkan! Segini Gaji Fantastis yang Didapat Member DPR RI

Suasana pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029. Foto: dok MI/Susanto.

Jakarta: Pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR RI periode 2024-2029 telah berlangsung Selasa, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD resmi dilantik dengan pengambilan sumpah.

Jumlah anggota DPR RI periode ini mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya yang berjumlah 575 anggota. Kini, 580 wakil rakyat duduk di kursi DPR RI.

Eksispun dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Biasa (KPU) menetapkan delapan partai yang memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar empat persen. Partai-partai tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.

Sementara itu, sepuluh partai politik lainnya tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen. Partai-partai tersebut adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Cek Artikel:  Conversation Summit Bahas Dukungan Aset Kripto terhadap UMKM

 

Melansir laman JDIH Kementerian Keuangan, berikut penjelasan jumlah serta tunjangan DPR RI yang dilantik Selasa, 1 Oktober 2024.
 

Berapa gaji anggota DPR?

Gaji anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Pahamn 2000 yakni:

  1. Ketua DPR menerima gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.
  2. Wakil Ketua DPR Rp4.620.000 per bulan.
  3. Member DPR Rp4.200.000 per bulan.

 

Tunjangan DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan yang nilainya bervariasi sesuai jabatan. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan istri, anak, beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan anggaran rumah jabatan.

Tunjangan ini terbagi menjadi dua jenis: tunjangan melekat dan tunjangan lain. Aturan mengenai tunjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Cek Artikel:  Kemenhub Tegur dan Tindak Tegas Garuda Indonesia Perbaiki Layanan Haji


Suasana pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029. Foto: dok MI/Susanto.
 

Tunjangan melekat anggota DPR

Member DPR menerima beberapa jenis tunjangan, yaitu:
 

  1. Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu.
  2. Tunjangan anak: Rp168 ribu.
  3. Duit sidang/paket: Rp2 juta.
  4. Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta.
  5. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa.
  6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.

 

 

Tunjangan lain anggota DPR

Selain tunjangan-tunjangan yang sudah disebutkan, anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan lainnya, yaitu:
 

  1. Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000.
  2. Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000.
  3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3,75 juta.
  4. Donasi listrik dan telepon: Rp7,7 juta.
  5. Asisten anggota: Rp2,25 juta.

Gaji dan tunjangan di atas belum ditambah dengan biaya perjalanan dengan besaran sebagai berikut:

Cek Artikel:  Kebijakan Kemasan Polos Bakal Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal

Member DPR juga mendapat uang harian dan uang representasi saat menjalankan tugas di daerah. Besarannya berbeda tergantung tingkat daerah:
 

  1. Daerah tingkat I: Duit harian Rp5 juta per hari, uang representasi Rp4 juta per hari.
  2. Daerah tingkat II: Duit harian Rp4 juta per hari, uang representasi Rp3 juta per hari.

 
Member DPR juga mendapatkan fasilitas rumah jabatan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat, serta anggaran untuk pemeliharaannya. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok anggota DPR, yaitu sekitar Rp2.520.000 per bulan. (Muhammad Rizky H)

Mungkin Anda Menyukai