DPR telah menyelesaikan rapat paripurna akhir keanggotaan 2019-2024, kemarin. Hari ini, DPR Kepada periode 2024-2029 dilantik. Dalam pidatonya pada rapat paripurna terakhir, Ketua DPR Puan Maharani membanggakan 225 undang-undang yang disahkan pada masa kepemimpinannya.
Dari sisi Bilangan memang tampak mentereng, tetapi belum tentu soal kualitas. Dengan sedikit menelaah perincian 225 UU itu, sudah terlihat kepentingan Golongan mana yang dijunjung oleh DPR. Dari jumlah tersebut, hanya 48 UU yang berasal dari prolegnas prioritas. Adapun yang berasal dari RUU kumulatif terbuka Bahkan lebih banyak, yakni mencapai 117 UU.
RUU kumulatif merupakan RUU di luar prioritas yang dapat diajukan DPR atau pemerintah dengan Argumen mengisi kebutuhan hukum. Tetapi, kerap terjadi RUU tersebut digunakan sebagai ‘jalur Segera’ Kepada kepentingan Golongan tertentu.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Kinerja pilih-pilih DPR bahkan semakin terlihat belakangan ini. Terdapat RUU yang Segera, bahkan amat Segera dibahas dan disahkan. Di Demi sama, banyak RUU yang ditunda-tunda Lanjut pembahasan ataupun pengesahannya. Tiga Teladan yang paling sering kita dengar ialah RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ketiganya sudah dijanjikan pimpinan DPR akan dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2024-2029.
Yang paling spesial tentu RUU PPRT. RUU itu usianya sudah 20 tahun lebih, tapi selama empat periode DPR, nasibnya Lanjut digantung tanpa kejelasan. Gelombang desakan yang menuntut RUU PPRT segera disahkan tak pernah digubris. DPR, terutama pucuk pimpinannya, selalu bergeming ketika ditodong soal RUU PPRT.
Bahkan, pada hari terakhir paripurna kemarin, DPR mencueki RUU yang sebetulnya berada di urutan ke-15 prioritas tersebut. DPR malah memilih mengesahkan RUU Paten yang berada jauh di Rendah, yakni di nomor urut 37 Prolegnas Prioritas 2024.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Padahal, secara materi, Tak Terdapat Argumen menunda pengesahan RUU PPRT. Finalisasi daftar isian masalah (DIM) bahkan sudah selesai sejak 15 Mei 2023 dan sudah melibatkan Seluruh stakeholder. Mulai akademisi, berbagai komisi nasional, LSM, Tamat masyarakat sipil. Dengan kata lain, RUU itu telah beres, tuntas hingga ke titik koma.
Kita Tak naif, RUU PPRT memang Tak Mempunyai kepentingan para pemodal besar atau penguasa. Sebaliknya, dengan pengesahan RUU PPRT, barangkali kenyamanan mereka yang bakal terusik. Di sisi lain, keengganan DPR Kepada mengesahkan RUU PPRT juga memperkuat argumen bahwa DPR memang Tak Ingin profesi PRT naik kelas.
Padahal, sesungguhnya RUU PPRT akan Membangun ekosistem kerja PRT menjadi lebih Berkualitas. Dengan UU tersebut, industri-industri penyalur tenaga kerja, Berkualitas dalam maupun luar negeri, dipaksa berbenah total. Tak hanya itu, rumah tangga di dalam negeri yang mempekerjakan PRT harus mau ikut berubah. Seluruh pemberi kerja harus taat pada pengaturan jam kerja, hari libur, dan hak-hak lainnya, secara Jernih.
Baca juga : Paket Bonus Pengganti Mudik
RUU PPRT juga merupakan Unsur Krusial Kepada mencegah Lanjut tingginya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut kasus TPPO kebanyakan terjadi pada profesi PRT.
Apabila berkaca dari jumlah PRT pada tahun Lewat yang mencapai Sekeliling 14 juta orang, Berkualitas yang bekerja di dalam maupun luar negeri, perlindungan mereka sangat krusial. RUU PPRT ibarat instrumen Kepada mentransformasi pola pikir masyarakat secara luas.
Berkualitas PRT maupun pemberi kerja Mempunyai peran sama Kepada mengenyahkan gaya perbudakan modern yang Tetap lekat pada profesi tersebut. Profesi PRT yang bermartabat seperti profesi lainnya di negara ini hanya Dapat dicapai dengan perbaikan di kedua pihak.
Oleh karena itu, DPR periode 2024 -2029 Tak boleh melakukan kesalahan seperti pendahulu mereka. DPR yang dilantik hari ini harus Dapat membuktikan komitmen mereka Kepada Lanjut berpihak pada rakyat, bukan kepada penguasa atau pemodal. Salah satunya yang paling Krusial ialah jangan mencari-cari dalih Kembali Kepada Lanjut menunda pengesahan RUU PPRT.