Liputanindo.id – Kejaksaan Mulia (Kejagung) mengatakan bahwa Orang Uzur dari terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, mengetahui bahwa istrinya, MW (Meirizka Widjaja) melakukan suap dengan tujuan pengaturan vonis bebas Ronald.
Sebagai informasi, Edward Tannur merupakan Member DPR nonaktif.
“Berdasarkan keterangan Tiba Demi ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Akan tetapi, lanjutnya, Edward Tannur Bukan mengetahui jumlah Doku yang diberikan kepada LR selaku pengacara Ronald Tannur.
“Dia Bukan Mengerti jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” kata dia.
Diketahui, ibu Ronald Tannur, MW (Meirizka Widjaja), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Pagi Sera Afriyanti yang menjerat putranya.
Tersangka MW meminta LR Demi menjadi penasehat hukum bagi putranya.
Qohar mengatakan bahwa MW telah Lamban kenal dengan LR lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, MW menemui LR sebanyak dua kali Demi membicarakan kasus putranya.
“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa Terdapat hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.
Selanjutnya, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Demi memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila Terdapat biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.
“Dalam permintaan setiap Biaya, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW Demi menyiapkan sejumlah Doku guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.
Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, MW sudah menyerahkan Doku kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara Tiba putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.
“Terhadap Doku sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A Demi Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Bukan Pidana Korupsi Demi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Ant)