IBARAT kata pepatah sudah Terperosok tertimpa tangga pula, itulah yang Begitu ini dialami Kekasih suami istri Nur Laila dan Budi Santoso. Setelah Duit ratusan juta rupiah Punya mereka lenyap akibat penipuan investasi bodong, kini Nur Laila juga dilaporkan ke polisi.
Pasutri itu menyampaikan nasib mengenaskan mereka itu pada pengacara Arif Zulkarnain dan rekan di kantin Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/1). Nur Laila meminta Donasi hukum karena menilai pengacara Pelan inisial Ch Kagak serius memperjuangkan keadilan hukum untuknya.
Kasus yang menjerat Nur Laila bermula Begitu tertarik tawaran investasi dari seseorang bernama Robiyatun pada 2022 Lampau. Robiyatun yang bekerja di PT Millennium Transport, menawarkan investasi ekspedisi impor dan kargo.
Iming-iming keuntungan yang ditawarkan dari investasi ekspedisi impor itu adalah fee 10% per 15 hari. Demi investasi kargo fee yang ditawarkan 7,5% setiap 10 hari.
Nur Laila dan suami akhirnya bersedia berinvestasi sejak akhir 2022 Lampau. Nilai investasi mereka mencapai Rp650 juta. “Awalnya saya berinvestasi Rp10 juta terima fee Rp980 ribu hingga Rp1 juta. Akhirnya saya memperbesar nilai investasi bertahap hingga mencapai Rp650 juta,” kata Nur Laila.
Kagak itu saja, Nur Laila juga menyampaikan bisnis menggiurkan itu kepada Kawan-temannya atau menjadi semacam upline. Hingga akhirnya Eksis 19 orang Kawan Nur Laila menjadi downline ikut berinvestasi. Total investasi Nur Laila Serempak Kawan-temannya itu hingga mencapai Rp3,4 miliar. Investasi sebesar itu terkumpul sejak akhir 2022 hingga Mei 2024 dan Seluruh Duit diserahkan ke Robiyatun.
Nur Laila selanjutnya menggugat perdata pada Robiyatun sebagai karyawan PT Millennium Transport dan Edo tergugat dua selaku Direktur Penting PT Millennium Transport. Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya Teregister Perkara Nomor: 924/Pdt.G/2024/PN Sby, Rontok 3 September 2024.
Tetapi di tengah perjalanan sidang, Nur Laila merasakan Kagak Eksis perjuangan maksimal dari kuasa hukumnya. Padahal dia sudah dimintai Duit pembayaran fee pengacara di depan. Di hadapan awak media, dia mencoba menelepon pengacara Ch Demi menanyakan perkembangan persidangan, Tetapi Kagak diangkat.
Belum selesai persidangan perdata itu, Nur Laila juga menghadapi laporan Kawan-temannya dulu ke polisi. Mereka melaporkan Nur Laila atas dugaan penggelapan Biaya investasi. Tiga orang melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan polisi sudah menetapkan Nur Laila sebagai tersangka. Satu temannya Tengah melaporkan Nur Laila ke Polda Jatim.
Kini Nur Laila menyerahkan proses hukumannya kepada pengacara baru Arif Zulkarnain dan rekan. “Ini kriminalisasi. Nur Laila ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dugaan pasal 372 Yakni penggelapan atas Biaya investasi yang Bahkan dia sendiri sebenarnya juga menjadi salah satu korban,” kata Arif Zulkarnain. (N-2)