Ilustrasi. Foto: MI
Jakarta: Pajak memang jadi kewajiban yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha, Tetapi pemerintah juga memberikan berbagai opsi agar kewajiban ini lebih Luwes.
Salah satu opsi yang tersedia adalah opsen pajak. Bagi Engkau yang belum familiar, opsen pajak memberi pilihan sistem perpajakan yang Bisa disesuaikan dengan jenis usaha atau Pendapatan.
Lewat, apa itu opsen pajak? Apa tujuan diberlakukannya opsen pajak ini? Dan berapa besarannya? Yuk, kita bahas lebih lanjut seperti dikutip dari Samsat Sleman dan laman Formal Kementerian Keuangan.
Apa itu Opsen Pajak?
Opsen Pajak adalah pilihan yang diberikan kepada pemerintah daerah Demi memilih sistem pajak yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah mereka.
Dengan adanya opsi ini, pemerintah daerah Bisa menentukan jenis pajak yang akan dipungut dari masyarakat, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Tujuan opsen Pajak
Tujuan dari opsen pajak adalah Demi memberi fleksibilitas dalam pengelolaan pajak, sehingga daerah Bisa lebih mudah meningkatkan penerimaan pajak tanpa memberatkan warganya. Sistem ini juga mendukung kemandirian fiskal daerah.
Besaran opsen pajak
Besaran Opsen Pajak, yang mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ditetapkan dengan tambahan pungutan sebesar 66 persen dari jumlah pokok pajak yang harus dibayar.
Pungutan tambahan ini diterapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, Demi meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan
Secara sederhana, opsen pajak memberi daerah pilihan Demi menentukan jenis dan besaran pajak sesuai dengan kebutuhan mereka. Misalnya, Terdapat tambahan biaya sebesar 66 persen Demi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tujuan dari kebijakan ini adalah Demi membantu daerah mendapatkan lebih banyak pendapatan tanpa terlalu membebani masyarakat, Sembari mendukung kemandirian fiskal daerah. (Nanda Sabrina Khumairoh)