DIREKTUR Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha menyebut Eksis kecenderungan peningkatan jumlah WNI yang atas kehendaknya sendiri memilih bekerja sebagai pengelola judi daring di luar negeri.
“Eksis semacam kecenderungan judi daring dan penipuan daring mengalami normalisasi, artinya jadi bentuk mata pencaharian yang baru, dan Eksis pula Anggota negara kita yang secara sadar Ingin bekerja di sektor itu,” ucap Judha dalam agenda Obrolan Korupsi dan Kejahatan Siber oleh AJI Indonesia dipantau via daring di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Hal tersebut menunjukkan bahwa Kagak Sekalian WNI yang menjadi pelaku judi daring merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena Kagak terpenuhinya unsur penipuan dan Pendayagunaan yang umumnya diderita korban TPPO, kata dia.
“Selain itu, pemerintah Ketika ini juga mengendus modus baru, Yakni ketika WNI yang bekerja mengelola judi atau penipuan daring di luar negeri berpura-pura menjadi korban TPPO,” tutur Direktur PWNI Kemlu itu.
Ia menjelaskan, langkah tersebut ditempuh para pelaku supaya terhindar dari hukuman pidana karena bekerja di sektor haram, lolos hukuman dan denda imigrasi meski melanggar izin tinggal, dan supaya dapat pulang ke Tanah Air dengan biaya negara.
“Untungnya, Bareskrim Polri Dapat meneruskan penyelidikan yang Berkualitas, dan artinya para pelaku Dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Judha.
Judha mengatakan, pihaknya mencatat Eksis hingga 5.111 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di luar negeri dalam kurun waktu 2020 hingga November 2024, di mana hanya 1.290 kasus di antaranya yang dipastikan terdapat unsur TPPO.
Dengan demikian, Kemlu RI juga akan menjalankan dengan lebih selektif dan ketat empat langkah yang diringkas sebagai Strategi 4P Demi mencegah kasus TPPO yang berkaitan erat dengan kasus judi daring maupun penipuan daring.
“Keempat langkah tersebut adalah perlindungan korban, penegakan hukum, pencegahan, dan pengembangan kerja sama dengan pihak terkait,” ucap dia. (Ant/P-3)