Mengawal Perlindungan Kaum Bedinde

SATU langkah maju Demi perlindungan pekerja rumah tangga dibuat DPR RI. Pada Selasa (14/3), Badan Musyawarah DPR memutuskan membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke sidang paripurna berikutnya Demi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Memang, tahapan itu bukan berarti bangsa ini dapat dengan Segera Mempunyai undang-undang terkait para bedinde. RUU itu Tetap harus dibahas Serempak DPR dan pemerintah Demi kemudian dapat disahkan.

Meskipun demikian, satu langkah maju tetap Layak diapresiasi karena sudah 19 tahun RUU PPRT mandek. Pada tahapan baru ini, kita juga harus semakin ketat mengawal agar seluruh pasal Betul-Betul menggunakan perspektif perlindungan.

Dalam draf yang diungkap ke publik awal tahun ini, sejumlah perbaikan tampak muncul. Draf RUU yang sebelumnya dikritik pedas karena seolah-olah DPR lebih memosisikan diri sebagai ‘majikan’ tampak sudah berubah.

Memang, hak-hak batasan lingkup dan waktu kerja, pengaturan libur, hingga pelatihan telah Eksis. Tetapi, belum adanya jerat pidana dalam RUU tersebut menunjukkan Enggak adanya ketegasan perlindungan.

Cek Artikel:  Sudahi Komersialisasi Perguruan Tinggi

Kini, pada draf yang diungkap pertengahan Januari Lampau, dalam pasal 30 dicantumkan ancaman pidana pada pemberi kerja yang mendiskriminasi, mengancam, melecehkan dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan nonfisik kepada pekerja rumah tangga. Ancaman pidananya mencapai 8 tahun atau denda paling banyak Rp125 juta.

Tak hanya itu, penyalur juga diancam pidana 6 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta Apabila memberikan informasi Palsu. Adapun bagi penyalur yang mengintimidasi dan melakukan kekerasan terhadap PRT, ancaman pidananya 8 tahun.

Kita harus mengawal agar pasal-pasal pidana ini Enggak melemah atau bahkan hilang. Terlebih, sejatinya, keberadaan pasal-pasal itu pun belum dapat menjamin situasi kerja yang Terjamin bagi PRT.

Dengan lingkup pekerjaan yang berada di ruang privat dan jumlah rekan seprofesi yang minim atau bahkan Enggak Eksis, maka celah pelanggaran atas hak PRT sangat besar. Jangankan hak terlindungi dari kekerasan, hak batasan waktu kerja pun sangat mudah dilanggar.

Cek Artikel:  Menunggu PDIP Jadi Oposisi

Karena itu, selain memastikan pasal-pasal krusial, kita juga membutuhkan badan Tertentu perlindungan PRT sebagaimana yang dimiliki Filipina. Negara tetangga ini bukan hanya dikenal sebagai pengekspor besar PRT, tapi juga karena kualitas pekerjanya yang Lihai. PRT asal Filipina pun menjadi favorit di negara-negara maju, seperti Amerika Perkumpulan dan Eropa. Karena itu pula, mereka bergaji jauh lebih tinggi daripada PRT negara lain.

Kualitas tinggi PRT Filipina bukan semata karena pelatihan dari lembaga penyalur. Badan khususlah yang berperan memastikan Segala hak dan kewajiban mereka terpenuhi. Sistem juga berjalan bukan sekadar karena ancaman Denda, tapi juga berkat adanya pengawasan yang berjenjang. Hasilnya, negara tersebut dapat membangun PRT sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana profesi lainnya.

Tujuan besar itu pula yang harus kita sadari. Fakta bahwa jumlah PRT jauh lebih banyak daripada pekerja di sektor lainnya ialah hal yang harus disikapi dengan penghargaan tinggi.

Cek Artikel:  Mitigasi Akibat Perang Iran-Israel

Sebagaimana disebutkan Presiden Joko Widodo, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta orang, atau jauh lebih tinggi daripada jumlah guru yang mencapai Sekeliling 3 juta. PRT Indonesia didominasi Perempuan, atau Sekeliling 84%, dan Sekeliling 18% di antara mereka ialah anak-anak.

Itu berarti PRT merupakan profesi yang memang menjadi tumpuan bagi Golongan ekonomi, gender, dan usia yang lemah. Tanpa perlindungan, Golongan ini adalah sasaran sangat empuk bagi penindasan.

Dampaknya, sebenarnya, bukan hanya kasus kekerasan orang per orang. Tanpa perlindungan, kaum bedinde hanya menjadi profesi pelanggeng kemiskinan dan berbagai ketidaksetaraan.

Sebaliknya, dengan perlindungan menyeluruh, profesi ini sesungguhnya dapat menjadi pintu perubahan, Berkualitas bagi sang pekerja maupun keluarganya. Itulah tujuan yang harus dimulai dengan mengawal RUU PPRT.

Mungkin Anda Menyukai