Mengawal Konstitusi yang Menjaga Anggaran Umat Terjamin Syari-Regulasi-NKRI

Mengawal Konstitusi yang Menjaga Dana Umat ”Aman Syar’i-Regulasi-NKRI”
Prof. Dr. Ade Sofyan Mulazid, S.Ag., M.H, (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)(Dok. Pribadi)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. MK menilai permohonan para pemohon Enggak beralasan menurut hukum. Putusan yang dibacakan pada Kamis (28/8/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK itu, menegaskan kedudukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga Esensial pengelola zakat di Indonesia. Ini menjadi bagian dari upaya mengawal konstitusi yang menjaga Anggaran umat agar ”Terjamin syar’i, Terjamin regulasi, dan Terjamin NKRI”.

Pengelolaan Anggaran publik yang etis merupakan salah satu landasan Esensial dalam tata kelola yang Bagus, hal ini menjadi sangat Krusial dalam kerangka ekonomi Islam (Mooneeram-Chadee, 2020; Shalhoob, 2025). Di sini, tanggung jawab tersebut Enggak hanya terbatas pada pengelolaan keuangan yang Betul, tetapi juga terkait dengan ajaran ilahi yang menekankan keadilan (‘adl), kesejahteraan publik (maslahah), dan perlindungan kekayaan yang Kudus (hifz al-mal). Sebagai respons terhadap kewajiban ini, mekanisme seperti audit syariah dan transparansi telah muncul sebagai pilar yang sangat Krusial, yang bertujuan Demi memastikan sistem keuangan beroperasi dalam batasan hukum Islam dan prinsip etika (Khalid & Sarea, 2020). Peranannya bersifat ganda Demi menjamin akurasi keuangan sekaligus memastikan kepatuhan yang ketat terhadap syariah, dengan tujuan melindungi sumber daya dari penyalahgunaan seperti Merekah (riba) dan ketidakpastian berlebihan (gharar).

Sejumlah penelitian sebelumnya mencoba mengungkap kompleksitas audit syariah, dengan perhatian besar pada standar teknisnya, integrasinya dalam struktur tata kelola perusahaan, serta dasar filosofisnya dalam Maqasid al-Shariah (Algabry, Alhabshi, Soualhi, & Othman, 2020; Aslam & Haron, 2020). Transparansi juga selalu didorong sebagai prasyarat yang tak Pandai ditawar Demi membangun kepercayaan dan memastikan akuntabilitas. Tetapi, meskipun banyak penelitian yang Terdapat, sintesis kritis yang menyeluruh Tetap sangat kurang. Literatur yang Terdapat cenderung terpecah-pecah, terutama dalam hal membahas lembaga eksternal yang menegakkan prinsip-prinsip ini. Sementara komite audit internal dan regulator nasional sering dianalisis, peran kuat badan pengadilan puncak, khususnya Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga Esensial keuangan publik, Tetap jarang dibahas (Masud et al., 2023).

Kelalaian ini bukanlah hal sepele. Janji teoretis dari audit syariah dan transparansi berisiko hanya menjadi aspirasi semata tanpa Terdapat lembaga yang kuat dan independen yang Pandai menegakkan akuntabilitas terhadap aktor negara yang kuat. Mahkamah Konstitusi, yang Mempunyai kewenangan besar Demi membatalkan peraturan perundang-undangan dan tindakan eksekutif, berada dalam posisi yang Istimewa Demi bertindak sebagai perwujudan modern dari konsep klasik Islam tentang hisbah (akuntabilitas publik). Tetapi, interaksi Elastis antara proses audit, yang mengungkap bukti kepatuhan atau penyalahgunaan, dan proses pengadilan, yang memberikan keputusan yang mengikat, belum dianalisis secara sistematis dan kritis.

Sebagian besar tinjauan literatur sebelumnya telah membahas audit syariah atau transparansi secara terpisah, sering kali dengan Pusat perhatian yang sempit pada penerapannya dalam sektor perbankan (Almutairi & Quttainah, 2020; Ullah et al., 2016). Adapun yang menarik, Enggak Terdapat satupun yang mengintegrasikan dimensi Krusial pengawasan yudisial konstitusional dalam kerangka analitis yang kohesif. Selain itu, sintesis yang Terdapat belum Pandai mengikuti perkembangan pesat di bidang ini, gagal menangkap kekurangan metodologisnya, bias geografis yang Konkret, atau potensi gangguan dari teknologi keuangan (FinTech), yang berpotensi mendefinisikan ulang proses audit melalui Hasil karya seperti blockchain dan kecerdasan buatan (Avci & Erzurumlu, 2023; Bamhdi, 2024).

Cek Artikel:  Blunder tidak Mundur dari Jabatan

Keunikan tinjauan ini terletak pada pendekatannya yang terintegrasi. Ia melampaui Percakapan terpisah Demi mensintesis berbagai Kategori literatur melalui lensa baru pengawasan yudisial konstitusional, menyatukan prinsip etika (Maqasid al-Shariah), mekanisme tata kelola (Agency Theory), dan dinamika institusional (Institutional Theory) dalam sebuah kerangka yang kohesif. Penelitian ini memberikan kontribusi: pertama, memberikan peta sistematis yang komprehensif tentang lanskap ilmiah Begitu ini; kedua, merumuskan Mahkamah Konstitusi sebagai aktor Krusial Tetapi terabaikan dalam ekosistem tata kelola; dan ketiga, memberikan kajian kritis yang mendalam tentang janji dan potensi masalah dari gangguan teknologi dalam audit syariah.

Keutamaan Audit Syariah sebagai Mekanisme Tata Kelola

Literatur meninggalkan sedikit keraguan bahwa audit syariah telah melampaui fungsi akuntansi teknisnya Demi menjadi landasan tata kelola etis. Hal ini, secara konsisten dibingkai bukan sebagai latihan daftar periksa pasif, tetapi sebagai sistem proaktif yang digerakkan oleh nilai yang dirancang Demi mencegah penyalahgunaan Anggaran publik dengan menanamkan kepatuhan Keyakinan dan etika ke dalam DNA pengawasan keuangan (Saad et al., 2021). 

Studi empiris, khususnya dari Malaysia dan Indonesia, semakin menunjukkan Kaitan yang kuat antara praktik audit syariah yang diterapkan dengan Bagus dan hasil yang diinginkan seperti berkurangnya kesalahan pelaporan keuangan dan peningkatan kepercayaan investor terhadap lembaga Islam (Kamaruddin & Hanefah, 2022; Sani & Abubakar, 2021). Terpenting adalah lingkup audit bersifat dualistik harus memverifikasi akurasi keuangan sekaligus memastikan Sekalian transaksi dan kontrak yang mendasarinya (‘uqud) Enggak terlarang (haram) seperti ketidakpastian yang berlebihan (gharar) dan Merekah (riba). Perpaduan ketelitian keuangan dan pengawasan etis inilah yang membedakannya dari audit konvensional dan menetapkan nilai uniknya dalam menjaga kepentingan publik (maslahah).

Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Kepentingan Lumrah

Peran Mahkamah Konstitusi Enggak Tengah dipandang sebagai penengah pasif sengketa hukum, tetapi semakin dikonseptualisasikan sebagai penjaga yang aktif dan kuat dari kepentingan Lumrah. Kekuasaannya Demi membatalkan undang-undang atau tindakan eksekutif yang memungkinkan penyalahgunaan sumber daya publik menciptakan Pengaruh jera yang kuat, membentuk perilaku organ negara lainnya (Masud et al., 2023). 

Dari perspektif ekonomi Islam, fungsi peradilan ini secara elegan ditafsirkan sebagai inkarnasi modern dari konsep Islam klasik hisbah (akuntabilitas) dan siyasah syar’iyyah (kebijakan berorientasi syariah), di mana negara memikul kewajiban Keyakinan Demi mencegah penindasan (zulm)) dan ketidakadilan ekonomi. Tetapi, literatur dengan bijak memperingatkan bahwa efektivitas Pengadilan Enggak diberikan, hal itu bergantung pada independensi operasionalnya, kapasitasnya Demi memahami instrumen keuangan yang kompleks, dan keberanian yurisprudensialnya Demi menerapkan prinsip-prinsip Maqasid al-Syariah dalam putusannya (Ibrahim & Amin, 2021). Hal ini, mengungkapkan Rekanan simbiosis: proses audit syariah menghasilkan bukti kepatuhan atau kesalahan, sementara Mahkamah Konstitusi memberikan otoritas tertinggi yang dapat ditegakkan.

Cek Artikel:  Krisis Mental Remaja Tantangan Terlupakan

Interaksi Konteks Regional dan Evolusi Regulasi

Salah satu wawasan paling Krusial dari analisis ini adalah bahwa implementasi dan kemanjuran audit syariah sangat dibentuk oleh konteks lokal. Literatur menggambarkan spektrum kematangan peraturan. Kerangka kerja yang canggih dan komprehensif di Malaysia dan GCG sering digambarkan sebagai model tolok ukur, yang ditandai dengan standar yang Pas, sertifikasi auditor profesional, dan struktur pengawasan terintegrasi (Algabry, Alhabshi, Soualhi, & Alaeddin, 2020). 

Sebaliknya, penelitian tentang Indonesia dan Bangladesh sering berfokus pada proses pengembangan peraturan yang Elastis, terkadang kontroversial, dan tugas kompleks Demi menyelaraskan hukum nasional yang Terdapat dengan prinsip-prinsip syariah yang muncul (Alam et al., 2023; Darmawan & Wandirah, 2025). Kesenjangan regional ini menggarisbawahi tantangan terpentin, Enggak adanya kerangka kerja standar Mendunia Demi audit syariah menyebabkan inkonsistensi yang signifikan dalam praktik. Kurangnya harmonisasi ini menghadirkan rintangan yang Unggul bagi pertumbuhan keuangan Islam lintas batas dan menghambat Komparasi lembaga. Literatur dengan Betul mengidentifikasi fragmentasi ini sebagai hambatan kritis Demi pematangan Mendunia industri dan area Esensial Demi penelitian berorientasi kebijakan di masa depan (Almutairi & Quttainah, 2020).

Disrupsi Teknologi dan Masa Depan Audit

Tema yang sangat menarik adalah pemeriksaan kritis terhadap potensi teknologi Demi merevolusi audit syariah. Teknologi blockchain disambut dengan optimisme yang cukup besar atas kapasitasnya Demi Membangun Naskah besar yang terdesentralisasi, transparan, dan Dekat anti gangguan Demi transaksi keuangan publik. Ini menjanjikan pergeseran paradigma menuju ketertelusuran Anggaran secara real-time, yang berpotensi secara drastis mengurangi Kesempatan korupsi dan penyalahgunaan (Avci & Erzurumlu, 2023).

Potensi kontrak pintar Demi mengotomatiskan kepatuhan yang mengeksekusi transaksi hanya setelah memenuhi kondisi syariah yang telah dikodekan sebelumnya adalah bidang lain yang sangat menarik. Selain itu, AI dan analitik big data dipandang sebagai alat yang Mujarab Demi meningkatkan manajemen risiko dengan secara proaktif mengidentifikasi pola kompleks yang mengindikasikan aktivitas penipuan atau perilaku yang Enggak Taat. Tetapi, literatur Enggak naif tekno-utopis. 

Hal ini, dengan cermat memperingatkan terhadap determinisme teknologi, menyoroti tantangan signifikan seperti kebutuhan akan kotak pasir peraturan, pengembangan aset digital yang sesuai dengan syariah, dan kebutuhan mendesak Demi menjembatani kesenjangan keterampilan digital dalam profesi audit itu sendiri (Bamhdi, 2024; Hancur, 2025). Tema ini mewakili batas penelitian yang paling Elastis dan berwawasan ke depan, secara langsung menghadapi masalah peningkatan transparansi dalam ekonomi Mendunia yang semakin kompleks dan digital.

Peran Sentral Audit Syariah dan Sinergi Teoritis

Pusat perhatian Esensial pada audit syariah sebagai landasan Demi memastikan transparansi dan akuntabilitas sejalan dengan prinsip-prinsip inti ekonomi Islam, yang menekankan keadilan (‘adl), kesejahteraan Lumrah (maslahah), dan perlindungan kekayaan (hifz al-mal) (Khalid et al., 2018). Analisis kami menegaskan bahwa audit syariah bukan hanya tugas prosedural atau kepatuhan, tetapi alat komprehensif yang mengawinkan prinsip-prinsip etika dengan praktik audit modern. 

Cek Artikel:  Dari Angket Menuju Pemilu Berintegritas

Tinjauan ini, menambah kedalaman pemahaman ini dengan menunjukkan bagaimana kerangka teoritis yang dominan saling melengkapi. Maqasid al-Syariah memberikan kerangka moral menyeluruh, Teori Agensi menjelaskan bagaimana audit mengurangi asimetri informasi dan mengurangi konflik kepentingan antar pemangku kepentingan (Aslam & Haron, 2020). Secara bersamaan, Teori Kelembagaan menekankan tekanan eksternal Bagus regulasi, normatif, atau budaya yang membentuk Langkah audit Syariah diadopsi dan diimplementasikan dalam pengaturan yang berbeda (Algabry, Alhabshi, Soualhi, & Alaeddin, 2020; Hancur, 2025).

Menariknya, alih-alih memperlakukan teori-teori ini secara terpisah, sintesis ini menunjukkan bahwa menggunakannya secara bersamaan menawarkan pendekatan analitis yang lebih komprehensif. Efektivitas audit (Teori Agensi) sering bergantung pada kekuatan lembaga pengatur (Teori Kelembagaan) dan keselarasannya dengan tujuan etika yang lebih luas (Maqasid al-Syariah). Interketerkaitan ini mengatasi kesenjangan Krusial dalam literatur yang Terdapat, di mana kerangka kerja ini sering dipandang terpisah daripada saling memperkuat.

Peran MK yang Kritis tetapi Kurang Dieksplorasi

Salah satu Intervensi Esensial dari tinjauan ini adalah munculnya Mahkamah Konstitusi sebagai perlindungan eksternal yang Krusial Demi transparansi. Peran badan-badan peradilan ini dalam memantau kepatuhan dan melindungi Anggaran publik melalui putusan Krusial adalah perpanjangan dari studi sebelumnya yang sebagian besar berfokus pada mekanisme audit internal dan badan pengatur (Masud et al., 2023). 

Hal ini, menyoroti Rekanan Krusial antara audit dan penegakan peradilan, menunjukkan bahwa kerangka kerja tata kelola syariah yang kuat membutuhkan Rekanan yang Seimbang antara auditor independen dan peradilan yang kuat dan berpengetahuan syariah Mahkamah Konstitusi, bertindak sebagai mekanisme kelembagaan Esensial, meminta pertanggungjawaban entitas lain, memastikan bahwa prinsip-prinsip Maqasid al-Syariah secara efektif dioperasionalkan dalam tata kelola publik.

Tinjauan ini menawarkan perspektif Istimewa dengan mengintegrasikan dimensi yudisial ke dalam wacana audit syariah. Enggak seperti penelitian sebelumnya yang umumnya menyebutkan badan pengatur, sintesis ini menyelidiki peran Mahkamah Konstitusi yang berbeda, dengan Dalih bahwa wewenangnya Demi membatalkan undang-undang yang memfasilitasi penyalahgunaan Anggaran publik merupakan intervensi yang kuat, Tetapi sebagian besar kurang dieksplorasi, dalam tata kelola keuangan Islam.

Hasil

Tinjauan sistematis ini, menggambarkan bahwa audit syariah dan transparansi adalah bidang yang berkembang, semakin Pusat perhatian pada pengintegrasian prinsip-prinsip etika, pengawasan yudisial, dan teknologi inovatif. Tetapi, tantangan tetap Terdapat dalam hal miopia geografis, keterbatasan metodologis, dan keterputusan antara potensi teknologi dan aplikasi praktis. 

Dengan mensintesis Intervensi ini dan menekankan peran Krusial Mahkamah Konstitusi, tinjauan ini memberikan peta jalan yang komprehensif bagi para sarjana dan praktisi. Hal ini, menyerukan penelitian yang lebih ketat secara empiris, Berbagai Corak secara geografis, dan integratif Demi memastikan pengelolaan Anggaran publik yang transparan, akuntabel, dan etis sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. 

Mungkin Anda Menyukai