SENGKARUT urusan minyak goreng di negeri penghasil minyak sawit terbesar dunia ini seperti Enggak Eksis habisnya. Kalau tahun Lewat yang merebak ialah kelangkaan minyak goreng, kini muncul penipuan Dosis pada minyak goreng merek Minyakita.
Meski Eksis ancaman Denda, praktik penipuan Dosis ini Maju berlangsung. Bahkan, perilaku culas tersebut sudah menyebar Dekat ke seluruh Indonesia. Dekat di seluruh daerah ditemukan Minyakita yang isinya Enggak sesuai dengan Dosis yang tertera di label. Teranyar, penemuan Minyakkita Enggak sesuai Dosis terjadi Demi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat melakukan Pemeriksaan mendadak ke Pasar Modern Sinpasa Summarecon, Bandung, Selasa (18/3).
Penipuan Dosis Minyakita Jernih-Jernih sangat merugikan rakyat sebagai konsumen, Asal Mula rakyat sudah harus membayar sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sebesar Rp15.700. Bahkan, di beberapa tempat, harganya Bisa lebih tinggi. Tetapi, mereka mendapatkan Minyakita yang isinya telah dikurangi.
Apalagi, korban-korban akibat aksi lancung ini adalah rakyat kecil. Sebagian besar konsumen Minyakita umumnya ibu rumah tangga, para penjual gorengan, penjual kue, warung-warung makan kecil, dan sejenisnya.
Praktik pengurangan Dosis ini sangat membebani rakyat yang sudah harus menghadapi kenaikan harga minyak goreng, tak terkecuali Minyakita. Padahal, Minyakita disebut sebagai minyak rakyat yang terjangkau oleh Segala kalangan. Harga Minyakita telah naik dari awalnya Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter. Harga tersebut Tetap Bisa naik Tengah mengingat hal ini Tetap dibahas oleh pemerintah dan produsen.
Praktik pengurangan Dosis Minyakita semestinya Bisa dicegah dan diendus jauh-jauh hari Kalau pemerintah serius menjalankan pengawasan distribusinya. Seperti Normal, pengawasan ketat dan penegakan hukum di negeri ini hangat-hangat tahi ayam. Operasi pasar dan pengecekan di pasar-pasar oleh pihak berwenang baru serius dilakukan setelah kasus merebak.
Di sisi lain, Tetap ditemukannya Minyakita dengan Dosis yang Enggak sesuai di label menunjukkan bahwa ancaman Denda, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Enggak Membikin takut para pelaku. Padahal, aturan itu dengan tegas menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memproduksi dan/atau memperdagangkan barang sesuai dengan berat Kudus, ukuran, atau Dosis yang tercantum dalam label. Kalau melanggar, pelaku usaha yang curang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Masyarakat sangat berharap penanganan kasus pengurangan Dosis Minyakita ini dilakukan dengan serius. Babat dan terungku hingga ke akar-akarnya, siapa saja pihak yang terlibat dalam penyunatan Dosis Minyakita ini, bukan hanya di tingkat pengemas (repacker).
Bukan itu saja, di tengah beban yang dihadapi masyarakat Demi ini, kiranya pemerintah perlu menjaga harga Minyakita tetap terjangkau oleh masyarakat. Bukan malah Meningkatkan harganya. Bahkan, Kalau perlu, kembalikan ke harga Rp14.000 per liter.
Sejatinya pemerintah Bisa melakukan itu dengan pengawasan yang lebih ketat dan memperkuat mekanisme domestic market obligation dan domestic price obligation. Dua mekanisme tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi rakyatnya.

