KEBIJAKAN Embargo ekspor bijih nikel dipandang Krusial sebagai tulang punggung Kepada pengembangan industri dan hilirisasi nikel di dalam negeri agar negeri ini lebih berdaya dan berdaulat atas sumber daya alam yang dihasilkan.
Hilirisasi ditujukan Kepada meningkatkan nilai tambah komoditas, memperkuat struktur industri, dan meningkatkan Kesempatan usaha dalam negeri dengan tersedianya lapangan pekerjaan baru.
Dengan hilirisasi, negeri ini Bukan Tengah hanya menjual bahan mentah, sedangkan yang mendapat manfaat ekonomi paling besar Bahkan negara lain. Jangan Tengah indonesia sebagai pemilik SDA Bahkan hanya jual putus bahan mentah, Bukan paham industri dan tansfer teknologinya.
Begitu Indonesia Tetap mengekspor bijih nikel mentah (raw materials), devisa yang diraih hanya US$1,1 miliar. Tetapi, ketika melakukan hilirisasi tahun 2021, nilai ekspor Indonesia nikel melonjak menjadi US$20,8 miliar, naik 18 kali.
Berdasarkan hasil penelitian tahun 2020, Indonesia berkontribusi 27% dari total produksi bijih nikel dunia, sedangkan perkiraan jumlah nikel Indonesia mencapai 52% dari total nikel dunia.
Tingginya permintaan di luar negeri inilah yang Membangun sejumlah pihak berlaku lancung dengan melakukan perniagaan terlarang. Mereka mengekspor bijih nikel secara ilegal.
Komisi Pemberantasan Korupsi mendeteksi adanya ekspor ilegal 5 juta ton bijih nikel ke Tiongkok. Nilainya ditaksir mencapai Rp14,5 triliun. KPK menyebut ore nikel yang diekspor secara ilegal itu diduga berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara.
KPK mendapati Intervensi data itu dari website Bea Cukai Tiongkok periode Januari 2020 Tiba Juni 2022. Padahal, Indonesia telah memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.
Isu kebocoran ekspor nikel ini sebenarnya telah digaungkan ekonom senior Faisal Basri sejak Oktober 2021. Tetapi, Intervensi Faisal Basri dibantah ramai-ramai pihak pemerintah, termasuk oleh Badan Pusat Statistik.
Kalau Intervensi Faisal Basri 2 tahun silam itu pemerintah Bukan sibuk membantah, kerugian negara Bukan akan menggunung seperti Intervensi lembaga antirasuah Begitu ini.
Kembali Tengah soal pelarangan ekspor bijih nikel, di atas kertas aturan Kementerian ESDM sejatinya memang bagus dan berpotensi mendatangkan nilai tambah besar kalau saja Benar diimplementasikan di lapangan. Tetapi, beda praktik lapangan dengan Asa.
Indonesia Dapat saja bangga karena merupakan penghasil bijih nikel terbesar dunia, tetapi tak Eksis gunanya bila tak Dapat membendung kebocoran yang Tetap terjadi.
Walaupun menggenggam 27% produksi bijih nikel dunia, Indonesia tak bakal punya daya tawar kalau Tetap marak dijual nikel mentah secara sembunyi-sembunyi.
Menertibkan orang-orang di bawahnya perlu Eksis pendisiplinan tata niaga sekaligus pejabat publik yang melibatkan lintas sektoral. Tanpa itu Segala, hilirasi produk tambang yang selama ini digaungkan Jokowi akan menjadi isapan jempol semata. Hilirisasi akhirnya hanya fatamorgana.