Liputanindo.id – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, pemerintah hanya mewajibkan penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Biaya Pendidikan (LPDP) yang terikat intansi Buat kembali ke Tanah Air. Kalau Bukan Eksis ikatan dinas, maka Bukan diwajibkan pulang.
“Kalau yang berangkat ikatan dinas, orang departemen misalnya, disekolahin di sana, dia harus pulang segera,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Kalau orang bebas, dia mau belajar kemudian kalau pulang mungkin belum Eksis pekerjaan di sini, pemerintah enggak mungkin juga mendanai mereka kan,” imbuhnya.
Dia menilai, kebijakan ini lebih realistis ketimbang memaksa alumni LPDP Buat kembali ke Tanah Air. Alasan, pemerintah juga tak punya jaminan Dapat menyediakan lapangan pekerjaan.
Tetapi, pemerintah tentu mengharapkan para alumni LPDP Dapat pulang Kalau sudah menyelesaikan pekerjaannya di luar negeri dan merasa pengalamannya sudah cukup.
“Kan pemerintah hanya Dapat kasih beasiswa, bukan kerjaan buat dia kan. Kerjaan di luar selesai, pulang ke Indonesia,” kata Satriyo.
Dia juga memastikan bahwa pemerintah akan memberikan izin kepada almuni LPDP Kalau Mau tetap tinggal di luar negeri.
Menurutnya, Bukan Eksis yang dirugikan. Bahkan negara mendapat keuntungan apabila alumni LPDP Mempunyai kiprah yang bagus di luar negeri.
“Jadi kalau yang mau menetap Lalu di sana, itu harus seizin dari Indonesia, izinnya mau dia bekerja di lembaga Global, atau jadi perwakilan kita di lembaga-lembaga yang memang punya kemampuan Global, itu atas seizin kita, kita berikan izin selama mereka memang Tetap membawa manfaatnya Buat Indonesia,” pungkasnya.