Mendikdasmen Sudah Ajukan Mekanisme PPDB Baru ke Presiden

Mendikdasmen Sudah Ajukan Mekanisme PPDB Baru ke Presiden
Mendikdasmen Abdul Mu’ti.(ANTARA)

MENTERI Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya telah mengajukan mekanisme baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada Presiden melalui format tertulis.

”Karena Terdapat dua kepentingan. Pertama kepentingan Buat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait,” katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1).

Abdul Mu’ti mengharapkan agar Presiden Dapat segera mengesahkan konsep baru tersebut, karena Terdapat dua langkah lanjutan yang harus dipenuhi pihaknya Buat memastikan konsep PPDB baru itu berjalan Lancar.

  

Lewat langkah selanjutnya yang harus ditindaklanjuti dan tak kalah Krusial ialah terkait dengan sosialisasi kepada masyarakat agar nantinya Bukan Terdapat salah paham mengenai konsep baru itu.

  

Lebih lanjut, Mendikdasmen Lagi belum mau menjelaskan konsep baru PPDB yang disiapkannya, Tetapi ia memastikan konsep itu sudah rampung.

  

Ia menjelaskan, Tiba keputusan soal konsep PPDB baru belum diketok, maka sistem zonasi yang Ketika ini berlaku Lagi belum akan dihapus. ”Tiba nanti Terdapat keputusan, apakah diputuskan langsung oleh Pak Presiden ataukah nanti lewat sidang kabinet itu tunggu Tiba pada waktunya tiba,” katanya.

  

Menutup pernyataannya kepada awak media mengenai PPDB, ia menjanjikan bahwa konsep baru mengenai PPDB itu akan dijelaskan setelah Terdapat keputusan Formal dari pemerintah pusat. ”Ya Sekalian akan Terdapat penjelasan setelah itu terbit. Sekalian akan indah pada waktunya ya,” kata Abdul Mu’ti menutup pernyataannya.

Cek Artikel:  Heboh! Bayi Baru Lahir Ditemukan di Atap Rumah Penduduk Surabaya, Begini Kronologinya

Sebelumnya, terkait dengan PPDB, di akhir 2024 tepatnya pada Minggu (8/12/2024), keputusan berlanjutnya PPDB dengan sistem zonasi akan diputuskan melalui sidang kabinet. ”Sesuai dengan hasil pertemuan kami dengan bapak Presiden, keputusan tentang zonasi akan diputuskan dalam sidang kabinet,” kata Abdul Mu’ti di Solo, Minggu (8/12/2024).

Menurut dia, hal tersebut Bukan dapat diputuskan sendiri oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). ”Akan diambil Serempak-sama dengan jajaran kementerian lain dalam sidang kabinet kita,” kata Mendikdasmen. (S-1)

 

Mungkin Anda Menyukai