Mendes Yandri Penerangan Soal Cawe-cawe yang Menangkan Istrinya di Pilbup Serang

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jakarta: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memberikan Penerangan terkait keterlibatan atau cawe-cawe dalam memenangkan istrinya Ratu Rachmatuzakiyah di Pemilihan Bupati Serang. Yandri membantah dirinya telah ikut Adonan dalam Pilbup Serang. 

Ia membantah dalil Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut kehadirannya pada Raker Apdesi Kabupaten Serang Copot 3 Oktober 2024. Ia menyebut Ketika itu dirinya belum menjabat sebagai Mendes PDT dan Tak Kembali menjadi Wakil Ketua MPR yang masa jabatannya berakhir 30 September 2024.

“Saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya Copot 21 Oktober 2024. Jadi Copot 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, Terdapat bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Yandri di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

Cek Artikel:  Meskipun Darurat Militer Dicabut, KBRI Imbau WNI di Korea Selatan Waspada

Yandri juga membantah dalil MK tentang acara haul dan hari santri di pondok pesantrennya. Ia mengatakan Bawaslu telah menyampaikan Ketika acara itu Tak Terdapat dirinya menyampaikan pernyataan atau ajakan yang mengarah kepada kampanye. 

“Itu sudah kami sampaikan juga saksi fakta waktu di MK bahwa Tak Terdapat kampanye apapun di acara hari santri dan haul orang Sepuh kami itu, dan waktu itu Bawaslu langsung hadir dan peserta haul dan hari santri itu dari banyak provinsi, dari banyak kalangan dihadiri oleh Personil DPR RI Terdapat tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu dari Jakarta, dari Kabupaten Kota Banten yang lain dari Pandeglang, Kota Serang, intinya bukan hanya Anggota Kabupaten Serang Terdapat Rektor hadir, Terdapat PJ Wali Kota hadir Terdapat Sekda hadir, jadi itu memang betul-betul murni acara haul dan hari santri,” katanya.
 

Cek Artikel:  Ketakutan Melanda Komunitas Imigran AS di Tengah Razia Besar-Besaran Pemerintahan Trump

Selain itu, Yandri mengklarifikasi soal kunjungan kerja sebagai Mendes PDT ke Kabupaten Serang. Ia menyebut saksi saksi pihak penggugat, kepala desa Hulman menyampaikan mengikuti kunjungan kerja di dua tempat.

“Mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali Tak melakukan kampanye apapun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu,” katanya.

Meski demikian, Yandri mengaku akan menghormati putusan MK yang membatalkan kemenangan istrinya. Ia menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Kita hormati dan saya dapat laporan karena saya sekarang Tetap juga Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa Partai Koalisi di Kabupaten Serang, Yakni Girindra, PAN, PKS, dan lain-lain insyaAllah siap Demi mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi Yakni pemilihan Bunyi ulang di Seluruh TPS,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Rachmatuzakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. MK juga meminta Komisi Pemilihan Biasa (KPU) melakukan pemungutan Bunyi ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan Bunyi (TPS) di Kabupaten Serang.

Cek Artikel:  Tolak Dukung Israel, Perwira Angkatan Darat AS Mundur

MK dalam pertimbangannya berpendapat Terdapat keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan Bagus yang disengaja maupun Tak disengaja yang dilakukan oleh Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

“Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.

Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara Mendasar telah merusak kemurnian Bunyi pemilih dalam Pilkada Serang. 

Mungkin Anda Menyukai