Mendagri Tawarkan Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Ini Rincian Jadwalnya

Mendagri Tawarkan Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Ini Rincian Jadwalnya
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) didampingi Wakil Menteri Bima Arya Sugiarto (tengah) dan Ketua Komisi Pemilihan Lazim (KPU) M. Afifuddin menyampaikan paparan Demi menghadiri rapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Nusantara, Kom(MI/Susanto)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan tiga opsi jadwal pelantikan bagi kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Opsi-opsi ini disusun Kepada memastikan kelancaran proses pelantikan, Bagus Kepada daerah yang Tak bersengketa maupun yang menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Opsi Pertama

Menurut Tito Karnavian, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang Tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan dilaksanakan secara serentak di Istana Negara, Jakarta. 

“Pemerintah akan menentukan Rontok 6 Februari, hari Kamis,” kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Cek Artikel:  Pemberhentian Ketua KPU Jabar Jadi Momentum Rekapitulasi Pilkada 2024 Berintegritas

Sementara, bupati dan wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota oleh Presiden yakni pada Senin, 10 Februari 2025.

“Tetapi, Harap ingat bahwa yang dilantik ini adalah yang Tak Terdapat sengketa, jumlahnya 22. (Jumlah) 21 non-sengketa, ditambah satu gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang memang undang-undang DIY menjadi gubernur Mekanis. Jadi 22,” Jernih Tito.

Opsi Kedua

Bagi daerah yang bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah direncanakan pada 17 April 2025. Pada opsi ini, pelantikan gubernur dan bupati/wali kota akan dilaksanakan secara terpisah.

Bupati dan wali kota juga dapat dilantik oleh Presiden atau oleh gubernur dilaksanakan pada Senin, 21 April 2025.

Cek Artikel:  1.239 Personel TNI Dikerahkan Kondusifkan Penetapan Paslon Pilkada DKI

Opsi Ketiga

Opsi ini mempertimbangkan daerah yang Terdapat sengketa MK telah dikeluarkan putusan dismissal. Putusan dismissal tersebut akan dikeluarkan pada 13 Februari hingga 15 Februari 2025.

Oleh karenanya dibuat opsi pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota serentak oleh presiden pada 20 Maret 2025.

“Kalau ini ngikutin jadwal ini, maka dengan berbagai opsi tadi, presiden kalau opsi 1 ngelantik semuanya kami meng-exercise Rontok 20 maret 2025 artinya 1,5 bulan setelah 6 Februari, yang nonsengketa harus nunggu 1,5 bulan,” Jernih Tito.

Juga disiapkan pelantikan terpisah, gubernur oleh presiden pada 20 Maret 2025. Sementara bupati dan wali kota pada 24 Maret 2025 oleh presiden atau gubernur.

Cek Artikel:  Survei Poltracking Ridwan Kamil-Suswono Unggul dari Pramono-Rano, Belum Pandai Satu Putaran

“Kemudian, kalau dilantik gubernur duluan, kemudian bupati wali kotanya memilih Rontok 24 maret. Jadi lebih lelet Kembali waktunya,” kata Tito. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai