MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, dalam mempercepat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Buat mendukung program pembangunan 3 juta rumah.
Mendagri menyaksikan langsung peluncuran pelayanan penerbitan PBG diKabupaten Subang. Proses penerbitan PBG Pandai diproses hanya dalam waktu 16 menit.
Percepatan penerbitan PBG ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi terkini yang mengintegrasikan berbagai data terkait bangunan gedung.
Dengan memanfaatkan teknologi, proses penerbitan PBG di Subang lebih Segera dibandingkan di Kabupaten lainnya.
Percepatan penerbitan PBG khususnya dalam mendukung program pembangunan 3 juta rumah merupakan Figur sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat secara modern, transparan dan akuntabel.
“Penemuan ini sangat membantu masyarakat Buat memperoleh layanan secara Segera dan efisien. Ini sejalan dengan prinsip pelayanan prima yang digagas pemerintah pusat,” ujar Tito, Selasa (21/1).
Menurut dia, selama ini Eksis beberapa persoalan Buat mewujudkan program 3 juta rumah. Diantarnya menyangkut beban bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB serta beban PBG yang ditanggung oleh masyarakat dan pengembang perumahan.
Sebelumnya PBG itu dikenal dengan nama izin mendirikan bangunan atau IMB.
“Keberhasilan ini diharapkan dapat memotivasi daerah lain Buat mengadopsi langkah serupa demi mewujudkan pelayanan publik yang Segera, murah, dan berkualitas,” ungkap Tito.
Menyaksikan keberhasilan yang dicapai Pemkab Subang, Mendagri mengajak pemerintah daerah lainnya Buat mengikuti langkah inovatif ini.