Mendag dan Bareskrim Sidak Salah Satu SPBU di Kota Sukabumi Imbas Diduga Berbuat Curang

Mendag dan Bareskrim Sidak Salah Satu SPBU di Kota Sukabumi Imbas Diduga Berbuat Curang
Menteri Perdagangan Budi Santoso turun langsung Menyaksikan salah satu SPBU di Kota Sukabumi yang diduga melakukan praktik kecurangan pengurangan Derajat BBM, Rabu (19/2/2025).(Istimewa)

SALAH satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Lumrah (SPBU) di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, diduga berbuat curang. Hasil penyelidikan polisi, pengelola SPBU memasang alat tertentu sehingga mengurangi Derajat BBM.

Menteri Perdagangan Budi Santoso pun turun langsung ke Letak, Rabu (19/2). Turut mendampingi, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin.

Budi menjelaskan, terungkapnya dugaan kecurangan di SPBU tersebut berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Kementerian Perdagangan yang menggandeng Bareskrim Polri dengan melakukan Penyelidikan.

“Hasil penyelidikan, pengelola SPBU memasang alat tambahan berupa PCB (printed circuit board) pada empat unit pompa BBM,” kata Budi kepada wartawan Begitu digelar ekspose di Letak SPBU, Rabu (19/2). 

Cek Artikel:  Kursi NasDem di DPRD Jawa Barat Naik dari 4 Menjadi 8, Siap Mengemban Kondusifat Rakyat

Budi menuturkan, alat tambahan berupa PCB itu diduga memengaruhi volume Derajat BBM yang diterima konsumen. Diestimasi, rata-rata pengurangannya Sekeliling 3% atau setara 600 ml per 20 liter.

“Akibat perbuatan ini, pihak konsumen dirugikan. Ditaksir, nilai kerugiannya mencapai Rp1,4 miliar per tahun,” tegasnya.

Perbuatan itu tindakan ilegal karena melanggar undang-undang. Bahkan pelakunya Pandai dikenai tindak pidana.

Budi mengimbau pengusaha SPBU tak melakukan praktik kecurangan. Pemerintah akan menindak tegas pelaku praktik kecurangan sehingga merugikan masyarakat. “Aturan perlu ditegakkan Demi melindungi hak konsumen,” pungkasnya. 

Cek Artikel:  Reborn for Humanity, Meningkatkan Kesehatan dan Kebersamaan di Pangandaran

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengaku menindaklanjuti penanganan kasus ini. Awalnya, kasus itu bermula dari laporan aduan masyarakat.

“Kemudian kami lakukan penyelidikan mulai 9 Januari 2025. Hasil penyelidikan, ditemukan alat PCB yang yang dilengkapi trafo arus listrik secara ilegal. Ini merugikan masyarakat karena Derajat isi BBM jadi berkurang,” jelasnya.

Polisi Tetap mengembangkan kasusnya. Terutama mengungkap terduga pelaku yang terlibat pada praktik kecurangan tersebut. 

“Kami juga menghadirjkan empat saksi Ahli Demi memperkuat bukti yang Terdapat. Praktik dugaan kecurangan ini melanggar Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2/1981 tentang Metrologi Ilegal,” pungkasnya. (BB/E-4)

Cek Artikel:  Lahan Tidur di Lanud Raden Suryadi Suryadarma Kalijati Ditanami Jagung

 

Mungkin Anda Menyukai