Mendag Akan Tindak Tegas E-Commerce Badung yang Jual iPhone 16 dan Google Pixel

Liputanindo.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan menindak tegas platform e-commerce yang kedapatan menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel. 

“e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau Terdapat yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih Paham, jadi kita adakan penindakan dan segala Corak,” kata Budi, dikutip Antara, Selasa (5/11/2024).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang platform belanja online atau e-commerce Demi menjual produk iPhone seri 16. Selain itu, e-commerce juga dilarang memfasilitasi penjualan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet.

Pasalnya, Demi ini pemerintah Lagi mengkaji terkait rencana penjualan produk dua smartphone tersebut lantaran belum memenuhi aturan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Cek Artikel:  Orang Uzur Ronald Tannur Diperiksa Selama 7 Jam Hanya Sebagai Saksi

Lebih lanjut, Budi juga menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan bakal menerjunkan tim Apabila Terdapat yang melakukan penjual iPhone seri 16 maupun Google Pixel.

“Nanti dilihat apakah memang harus perlu, (kalau perlu) ya kita lakukan,” tegas Mendag.

Mendag menambahkan, terkait aturan teknis Embargo penjualan iPhone seri 16 maupun Google Pixel di Indonesia, ia meminta awak media Demi mengonfirmasi langsung ke Kementerian Perindustrian.

Demi ini iPhone 16 Lagi dilarang Demi dijual di Indonesia lantaran belum memenuhi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Meski begitu, produk iPhone 16 dinilai sudah masuk ke Indonesia, tetapi perangkat tersebut dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Barang tersebut Tak diizinkan Demi diperjualbelikan.

Cek Artikel:  Banjir Melanda Puluhan Rumah Eks Pengungsi Timor Timur di Kupang

“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dan dikenakan pajak adalah barang bawaan yang Tak boleh dijual, serta terbatas Demi penggunaan pribadi penumpang,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif.

Baru-baru ini, pihak Apple telah mengirimkan surat ke Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita Demi audiensi masalah tersebut.

Mungkin Anda Menyukai