APA yang Anda lakukan dalam pembatasan sosial selama pandemi? Apabila Anda sudah kehabisan ide, mungkin ada baiknya mencontoh Roger Penrose. Beberapa bulan terakhir, sepertinya dia tampak sibuk mengetes teori partikel superposisinya, selain tentunya menyiapkan pidato untuk Hadiah Nobel bidang Fisika yang dia terima di tahun ini.
Pengujian partikel superposisi ini menjadi penting untuk teori fisika kuantum bahwa kejatuhan kuantum (quantum collapse) ternyata bisa direkayasa, bukan hanya menunggu faktor gravitasi alamiah. Sebuah sentuhan kecil bagi partikel superposisi ini akan mampu mempercepat proses pergerakan kuantum yang diharapkan.
Apa yang dilakukan Penrose ini sebenarnya hampir mirip dengan omnibus law yang baru saja diketuk palu beberapa hari yang lalu. Intervensi ekosistem menjadi lebih ramping, efisien, dan punya efek amplifikasi.
Sebagai negara besar dengan posisi yang strategis secara geopolitik dan ekonomi, Indonesia sejatinya menyimpan segudang potensi. Hal ini sudah selayaknya menjadi basis yang bisa diunggulkan Indonesia dalam menghadapi kontestasi antarnegara.
Industri yang kuat memegang peranan penting mengingat potensi keterkaitannya yang luas dengan sektor ekonomi lainnya. Kemampuannya menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup banyak, juga dapat menjadi penggerak pengembangan industri kecil menengah dari penggunaan teknologi sederhana sampai teknologi tinggi. Tetapi, jika dibandingkan dengan negara- negara di lingkup ASEAN, tampaknya peluang tersebut hanya akan sebatas peluang jika Indonesia tidak serius membenahi faktor-faktor yang memiliki potensi untuk merintangi.
Ditambah lagi, secara institusi Indonesia dibayangi hambatan laten dalam menciptakan iklim yang baik untuk menopang kemajuan industri. Tren inilah yang pada gilirannya menyebabkan Indonesia kehilangan momentum jaringan rantai produksi global dan semakin tertinggal dengan sejawat dekatnya.
Membangun topangan institusional
Menurut penelitian dari Ilmi dan Hastiadi pada 2019, Indonesia bahkan sudah tertinggal dari Filipina dan Vietnam dalam rangking partisipasi jaringan produksi global industri. Apalagi, jika melihat tren incremental capital output ratio (ICOR) yang terus meningkat hingga lebih dari 6, jauh di atas level sebelum krisis (periode 1993-1996) yang sebesar 3,8, dan salah satu yang terburuk di ASEAN. Hal ini menandakan bahwa perekonomian Indonesia sangat tidak efisien.
Dalam perjalanannya mendongkrak perekonomian, pemerintahan Joko Widodo jilid pertama lantas berfokus pada pembangunan infrastruktur. Infrastruktur fisik seperti jalan, jembatan, dan listriklah yang akan memberikan kemantapan dan keyakinan dalam menarik investasi asing langsung (FDI).
Hal itu telah menjadi karya pemerintah saat ini, yang menunjukkan kredibilitas terhadap investor di masa depan. Tetapi, ini saja sepertinya belum cukup untuk memacu quantum collapse ala Penrose. Diperlukan topangan yang lebih solid yang sifatnya lebih mengikat, membenahi ekosistem. Omnibus law sejatinya diharapkan untuk membangun topangan institusional yang memadai untuk menggenjot perekonomian di masa depan.
Tetapi, kinerja perekonomian dan industri ternyata masih mandek. Hal ini banyak diatribusikan pada rendahnya kinerja dari faktor produksi, terutama tenaga kerja. Hasil analisis Bank Dunia dalam Laporan Ketenagakerjaan di Indonesia telah memberikan berbagai dimensi permasalahan ketenagakerjaan di negeri ini. Di antaranya, peraturan tenaga kerja yang kaku yang telah menghambat kemampuan mendatangkan investasi dan buntunya upaya reformasi ketenagakerjaan, yang menghambat kemampuan Indonesia untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan masa depan.
Meskipun ada penambahan jenis pekerjaan, lapangan kerja informal— sering dikenal sebagai pekerjaan dengan produktivitas dan penghasilan rendah—tidak banyak berubah. Kesempatan kerja bagi orang muda (usia 15- 24 tahun) masih belum berkembang. Pengangguran di kalangan pemuda ini agak mengejutkan sebab rasio terhadap total lapangan kerja cukup dominan (62%). Selain itu, dengan tingkat pertumbuhan pendapatan per kapita saat ini (3,9%), keluar dari perangkap pendapatan kelas menengah merupakan upaya yang agak sulit tercapai.
Negeri kita memerlukan setidaknya 6% hingga 7% pertumbuhan pendapatan per kapita agar dapat diklasifikasikan sebagai salah satu negara berpenghasilan tinggi (Hardiana dan Hastiadi, 2019). Mempertimbangkan periode bonus demografi, kita akan kehilangan momentum jika pemerintah masih memandang ini sebagai bisnis seperti biasa. Indonesia akan menjadi tua sebelum kaya.
Kualitas tenaga kerja yang memadai dalam hal mutu akan meningkatkan produktivitas sehingga mampu mendorong peningkatkan upah atau gaji. Di samping itu, diperlukan pula penciptaan lapang an kerja berkualitas (decent jobs) dari sisi usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Rendahnya kualitas lapangan kerja, salah satunya bisa kita lihat dari kontribusi unpaid family worker yang menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sejumlah besar pekerja yang belum dibayar secara layak (12,3% dari total pekerja) jika dibandingkan dengan Jerman (0,3% dari total pekerja), atau bahkan yang dari negara-negara tetangga seperti Singapura (0,4% dari total pekerja), Malaysia (4% dari total pekerja), dan Filipina (5,5% dari total pekerja).
Dorongan yang diharapkan
Lantas bagaimana kita memandang 900-an halaman omnibus law? Tentu banyak yang bisa diulas. Tetapi, saya akan menyoroti beberapa saja yang sering diperbincangkan. Yang pertama, soal pesangon dan upah minimum. Pesangon untuk PHK sebelum omnibus law merupakan sebuah contoh bagaimana kebijakan ketenagakerjaan yang kaku dan lebih didorong oleh opini dan aksi massa. Sebagai konsekuensinya, biaya pesangon menjadi semakin besar dan merupakan salah satu yang paling tinggi dalam standar internasional (Manning dan Roesad, 2007). Terdapatpun mengenai upah, Survei Ekonomi OECD menunjukkan bahwa biaya buruh di Indonesia memang mengalami peningkatan lebih cepat jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya.
Dengan pertumbuhan produktivitas buruh Indonesia yang lekat tanah (rendah), sekitar 3% setahun dan lebih rendah daripada infl asi, maka upah buruh Indonesia memang terhitung mahal sehingga memicu investment diversion. Formula pesangon dan upah minimum yang kompetitif dalam beleid tersebut merupakan dorongan yang diharapkan untuk peningkatan daya saing regional.
MI/Seno
Ilustrasi MI
Aspek keadilan antarpihak (pareto optimum) juga tecermin dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) apabila buruh di-PHK. Buruh dalam hal ini tidak hanya mendapatkan manfaat dalam bentuk uang, tetapi juga pelatihan kerja dan penempatan kerja.
Berikutnya, yang juga banyak mendapat sorotan ialah mengenai pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), yang merupakan sebuah jawaban atas dinamika terkini dalam dunia bisnis dan teknologi. Jenis pekerjaan baru yang bermunculan ditangkap dengan keberadaan para pekerja kontrak ini, yang bahkan mendapatkan ragam jaminan, hak, serta perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.
Terkait dengan keberadaan perusahaan rintisan (startup) dan model bisnis baru yang semakin menjamur tersebut, juga muncul dalam klaster kemudahan berusaha, mengenai penghapusan persyaratan modal yang disetorkan dalam pendirian PT. Ini berpotensi untuk mengakomodasi perusahaan rintisan demi mendapatkan akses pendanaan yang luas serta memacu wirausaha baru. Definisinya, peluang penyerapan tenaga kerja akan semakin besar.
Bagaimana dengan outsourcing? Ini adalah jawaban yang dibutuhkan untuk berselancar di masa sulit, sebagaimana negara-negara di Eropa juga memiliki bantalan tersebut pada saat krisis ekonomi. Secara alami segala sesuatu yang terkait dengan benefit dari pekerja memiliki tingkat kekakuan yang cukup tinggi. Buruh pada umumnya selalu menentang praktik ini karena isu ketidakpastian kerja yang ditimbulkannya. Di sisi yang lain, outsourcing justru sangat dibutuhkan oleh industri dalam hal kemudahan penyerapan pada saat ekonomi tumbuh dan keleluasaan untuk mengakhiri kontrak ketika tengah menghadapi krisis.
Praktik outsourcing memang terkesan tidak manusiawi. Tetapi, tentunya untuk kepentingan jangka panjang, outsourcing sudah seharusnya menjadi bantalan bagi industri untuk menghadapi gejolak. Pengalaman Jerman yang berhasil memangkas tingkat pengangguran melalui reformasi UU ketenagakerjaannya dapat dijadikan contoh yang baik. Jerman melalui reformasi Hartz berhasil membuat undang-undangnya menjadi jauh lebih fleksibel.
Kemudian, yang juga cukup sensitif ialah mengenai tenaga kerja asing (TKA). Yang jelas, demi mendorong percepatan perkembangan riset, teknologi, serta serapan ilmu pengetahuan, keberadaan TKA tersebut memang dibutuhkan. Toh, tidak semua bidang usaha dibuka karena mereka hanya diperbolehkan untuk kegiatan bisnis dan penelitian, vokasi, startup, dan maintenance terhadap peralatan dan barang modal yang tidak bisa disediakan di dalam negeri.
Terobosan penting
Hal lain ialah mengenai sovereign wealth fund (SWF). Ini adalah terobosan yang penting untuk membentuk Indonesia Incorporated. Penguasaan lapangan dan peningkatan skala ekonomis investasi akan menempatkan Indonesia setara dengan negaranegara maju dan akan membantu Indonesia untuk menapaki lompatan kuantum, lepas dari jebakan pendapatan menengah.
Nah, apakah poin-poin yang dibahas di atas hanya punya tafsir tunggal? Belum tentu, satu kalimat bisa punya ragam tafsir sehingga menimbulkan pemahaman yang tidak seragam. Keberadaan upah minimum dan pesangon yang kompetitif, misalnya, bisa juga diartikan sebagai potensi turunnya kesejahteraan buruh.
JKP pun dapat dipertanyakan kesinambungan pembiayaannya, apakah melalui iuran atau mekanisme lain? Keberadaan TKA juga bisa ditafsirkan sebagai ancaman bagi tenaga kerja domestik. SWF juga bisa menuai kontroversi jika dianggap punya potensi merugikan aset negara. PKWT dan outsourcing juga bisa diartikan sebagai pemerasan buruh. Kemudahan izin berusaha juga punya potensi eksternalitas negatif terhadap lingkungan dan seterusnya.
Selanjutnya, untuk bisa mendorong implementasi yang lebih konkret di lapangan, beleid ini juga perlu untuk dibekali peraturan pemerintah (PP) yang inklusif dan bisa menutup ruang-ruang kosong yang belum mampu diinterpretasikan secara lengkap oleh omnibus law, misalnya pengawasan atas lembaga SWF, mekanisme iuran JKP, membereskan kriteria dan defi nisi UMKM supaya lebih jelas serta lengkap, dan seterusnya.
Yang jelas, omnibus law ini seharusnya merupakan produk konsensus publik, dibutuhkan kesepahaman dan titik temu. Apabila tidak, harapan menarik investasi dan penciptaan lapangan kerja berkualitas akan dirintangi oleh gejolak. Apabila mengambil logika pengulasan deduktif, penolakan yang muncul dari buruh, aktivis lingkungan, akademisi, ahli hukum, organisasi kemasyarakatan, hingga investor yang berwawasan lingkungan menunjukkan bahwa konsensus itu belum tercapai.
Mencapai penyamaan persepsi
Sepertinya dibutuhkan ruang partisipasi yang lebih luas lagi untuk mengakomodasi aspirasi tersebut. Tentu tidak semua bisa terpuaskan. Akan tetapi, setidaknya kita bisa mencapai penyamaan persepsi dan the lowest common denominator.
Celah lain yang mesti dipenuhi ialah penyusunan naskah akademik yang solid. Dari hasil penelusuran kami, naskah akademik yang menunjang keberadaan beleid ini masih memiliki beberapa kelemahan metodologi serta lompatan ide yang tidak koheren.
Perlu dipahami, omnibus law belum tentu bisa menarik investasi dan menyerap tenaga kerja dalam skala yang masif di jangka pendek. Berkaca dari reformasi ketenagakerjaan di Jerman (Hartz Reform), dibutuhkan 4 sesi (Reformasi Hartz 1 sampai 4), 5 tahun (2002-2007), dan 2 kanselir (Gerhard Schroeder dan Angela Merkel) untuk bisa mendapatkan hasil yang menggembirakan. Bahkan, di masa awal adaptasi, tingkat pertumbuhan tenaga kerja di Jerman malah turun.
Meskipun sempat mendapatkan tentangan dari para buruh, skema ini pada akhirnya terbukti berhasil mengurangi angka pengangguran di Jerman. Tekanan yang dilakukan para buruh pun kemudian mereda karena keberhasilan program ini dalam memenuhi kepentingan para buruh dan juga stakeholders lainnya.
Lantas, mekanisme apa yang bisa kita ambil untuk merangkai semua premis di atas, mengingat beleid tersebut sudah telanjur diketuk palu? Buat ini silakan bertanya kepada ahli hukum dan tata negara karena pemahaman saya tidak cukup lebar untuk bisa menjawab itu.