Mencari Format Penerimaan Peserta Didik Baru yang Berkeadilan

 Mencari Format Penerimaan Peserta Didik Baru yang Berkeadilan
Wahyu(Dok pribadi)

PENERIMAAN peserta didik baru (PPDB) merupakan salah satu agenda tahunan penerimaan murid di setiap jenjang sekolah, metode pendaftaran sekolah melalui daring dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, Tiba SMA/SMK. Istilah ini digunakan oleh berbagai sekolah Ketika Ingin menerima peserta didik baru.

PPDB juga yang belakangan ini menjadi isu lumayan panas karena mendapat banyak masalah di berbagai tempat di negeri ini, khususnya menyangkut jalur zonasi. Banyak orang Sepuh yang tak puas dengan sistem yang Terdapat karena dianggap merugikan mereka.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) No. 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/ 2022, dilaksanakan melalui empat jalur Yakni; zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang Sepuh/wali, dan/atau prestasi.

Kelahiran jalur zonasi

Sebenarnya, sistem jalur zonasi yang merupakan warisan dari Mendikbud Muhadjir Effendy mengusung niat mulia terkait pemerataan kualitas pendidikan di Sekalian sekolah. Dengan begitu Tak Terdapat Kembali favoritisme bagi segelintir sekolah.

Layaknya suatu pilihan tentu Terdapat kelebihan dan kekurangannya. Adapun kekurangan PPDB sistem zonasi ialah; pilihan sekolah lebih terbatas pada sekolah terdekat saja, mengurangi semangat belajar siswa yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah tujuan, pertemanan yang lebih sempit terbatas pada satu kelurahan atau satu kecamatan saja, Bisa memunculkan pemalsuan kartu keluarga/pindah tempat tinggal selama setahun.

Cek Artikel:  In Memoriam Mayjen Supiadin

Sedangkan menyangkut kelebihan PPDB sistem zonasi ialah; menghapus anggapan sekolah favorit pada sekolah tertentu, kemampuan pengawasan orang Sepuh lebih Berkualitas, Membangun mutu sekolah kota dengan sekolah kecamatan lebih merata, mengurangi kemacetan Lampau lintas, dan dari sisi prestasi akademik suasana kelas lebih Berbagai Ragam.

Solusi berkeadilan

Dengan tujuan besar terciptanya pemerataan pendidikan, Tetapi tetap menjunjung tinggi nilai keadilan dan menumbuhkan semangat belajar siswa, sebaiknya pemerintah menyempurnakan peraturan PPDB menjadi; pertama, menghidupkan kembali ujian nasional (UN). Tetapi nilai UN Tak menentukan kelulusan siswa, dan hanya Kepada digunakan Kepada melanjutkan pendidikan ke SMP/sederajat dan ke SMA/sederajat. Tentu UN harus diselenggarakan dengan jujur, Tak boleh Kembali terjadi praktik jual-beli kunci jawaban yang malah dapat merusak pendidikan itu sendiri.

Muatan soal UN pun sebaiknya gabungan antara soal mata pelajaran tertentu. Hal itu bertujuan agar semangat belajar siswa tumbuh dan dimasukkan soal asesmen nasional yang terdiri dari tiga komponen (asesmen kompetensi minimum tentang tes kemampuan literasi dan numerasi, survei Kepribadian, dan survei lingkungan belajar).

Cek Artikel:  Stiker Kaligrafi Kesalehan di Kaca Belakang,Perilaku di Depan Setir

Kedua, melakukan rotasi guru setiap 5-10 tahun sekali. Rotasi guru diperlukan agar setiap sekolah Mempunyai jumlah guru dengan kemampuan dan kinerja yang Berkualitas. Nantinya diharapkan guru tersebut akan menularkan hal positif yang dimilikinya kepada guru yang lain. 

Adapun dasar dari kemampuan dan kinerja yang Berkualitas mungkin dapat diperoleh dari nilai uji kompetensi guru (UKG), yang pernah diselenggarakan pemerintah atau hal lain yang akan diadakan oleh pemerintah. Setiap tahunnya sebaiknya Terdapat Sekeliling 20% guru dalam satu sekolah yang dilakukan rotasi.

Ketiga, pemerataan sarana prasarana pendidikan. Dengan Menonton kelengkapan sarana prasarana sekolah yang Terdapat pada data pokok pendidikan (dapodik) dan berdasarkan perolehan nilai UN, diharapkan pemerintah dapat mentapkan sekolah sasaran Primer di setiap tahunnya. Sekolah menerima Sokongan sarana prasarana pendidikan tanpa harus Membangun proposal atau surat pengajuan, yang Malah dapat menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Keempat, pemerintah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) nilai tambah Kepada prestasi yang diraih oleh siswa di luar nilai rapor, misal Pemenang lomba tingkat Dunia mendapat poin 15, peringkat dua mendapat 14 poin, dan peringkat tiga mendapat 13 poin. 

Cek Artikel:  eDNA Mendeteksi Penurunan Biodiversitas Ikan di Ciliwung

Kemudian Kepada Pemenang lomba tingkat nasional mendapat 12 poin, peringkat 2 (11 poin), dan peringkat 3 (10 poin). Sedangkan bagi Pemenang di tingkat provinsi mendapat 9 poin, perungkat 2 (8 poin), dan peringkat 3 (7 poin). Bagi Pemenang lomba tingkat kabupaten/kota mendapat 6 poin, peringkat 2 (5 poin), dan peringkat 3 (4 poin). Kepada Pemenang lomba tingkat kecamatan mendapat (3 poin), peringkat 2 (2 poin), dan peringkat 3 (1 poin).

Dengan catatan sertifikat/piagam perlombaan dibatasi maksimal dua dan lembaga/instansi penyelenggara perlombaan haruslah lembaga/instansi negara. Bila jalur prestasi hanya mengandalkan perolehan Safir-rata-rata rapor, dikhawatirkan ke depannya guru-guru akan ‘mengobral’ nilai dan memberikan nilai yang besar-besar kepada siswanya. Tentu dengan Cita-cita siswanya akan di terima di SMPN/SMAN idaman melalui jalur prestasi. Nilai jalur prestasi berdasarkan nilai UN + nilai rata-rata rapor + nilai tambah non rapor.

Kelima, PPDB dilaksanakan tetap melalui empat jalur, dengan persentase yang berbeda Yakni; zonasi sebanyak 10%, afirmasi 10%, perpindahan tugas orang Sepuh/wali 5% dan/atau prestasi sebanyak 75%.

Dengan sejumlah langkah di atas diharapkan pemerataan pendidikan yang berkemajuan dan berkeadilan segera terwujud di negeri tercinta ini.

Mungkin Anda Menyukai