LABUAN Bajo ibarat seorang gadis berparas Ayu bukan kepalang. Ibarat itu disematkan oleh Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat ketika menyampaikan catatan Cerminan atas perkembangan Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Cerminan itu disampaikan Sipri pada Demi memimpin misa ulang tahun ke-19 Manggarai Barat pada 26 Februari 2022. Sebagai gadis Ayu, Labuan Bajo jadi incaran dan rebutan dari siapa pun Grup Mahluk, yang datang dari berbagai belahan dunia Demi ini. Labuan Bajo telah berubah di dalam derap perjalanan waktu.
Perubahan Labuan Bajo diakui Presiden Joko Widodo Demi meresmikan penataan Kawasan Puncak Waringin, Kawasan Batu Cermin, dan delapan ruas jalan pada 14 Oktober 2021. Jokowi mengatakan Persona Labuan Bajo kini telah berubah total.
Harus jujur diakui bahwa Kementerian Pekerjaan Standar dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) berada di balik perubahan Labuan Bajo sehingga layak dijuluki sebagai seorang gadis berparas Ayu bukan kepalang. Akan tetapi, PU-Pera itu pula yang menyandera aset nasional Buat digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat setempat.
Sejauh ini belum Segala bangunan diserahkan PU-Pera kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Bupati Mabar Edistasius Endi mengaku belum dioptimalkannya kawasan pariwista strategis Labuan Bajo karena belum tuntasnya proses serah terima aset nasional dari PU-Pera.
Serah terima aset itu mestinya Tak boleh berlama-Pelan karena sesungguhnya negara memberikan kewenangan kepada daerah Buat mengelola sumber daya nasional. Kewenangan itu disebutkan secara eksplisit dalam Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 menyangkut penyelenggaraan otonomi daerah. Ketetapan itu disahkan pada 13 November 1998.
Pasal 3 ayat (1) Tap MPR yang disahkan pada 13 November 1998 itu menyebutkan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional antara pusat dan daerah dilaksanakan secara adil Buat kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa secara keseluruhan.
Keberadaan Tap XV/MPR/1998 pada hakikatnya sebuah koreksi atas kesalahan Orde Baru yang sentralistis. Mestinya Rekanan pusat dan daerah dibangun di atas landasan saling percaya.
Kenyataannya jauh panggang dari api, pusat Tetap saja meragukan kemampuan daerah. Argumentasi yang sering disodorkan ialah apakah daerah punya sumber daya Mahluk Buat mengelola aset nasional yang dibangun pusat di daerah.
Keraguan itulah yang mendasari pusat tak kunjung menyerahkan pengelolaan aset nasional di Labuan Bajo kepada Pemerintah Daerah Manggarai Barat. Keraguan itu sekaligus mencerminkan sikap pusat yang Tak menjunjung tinggi hukum.
Labuan Bajo sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai destinasi wisata superpremium. Dikucurkan Anggaran Rp1,7 triliun Buat mengubah penampilan Labuan Bajo oleh Kementerian PU-Pera.
Terdapat enam proyek yang dikerjakan PU-Pera, Yakni penataan kawasan Pantai Marina Bukit Pramuka (Area 1 dan 2), penataan kawasan Pantai Marina Bukit Pramuka (Area 5), pengembangan kawasan Batu Cermin, pembangunan Rest Area dan Pusat Souvenir Puncak Waringin, pembangunan pengelolaan sampah proses Termal Warloka Kecamatan Komodo, dan optimalisasi IPAL Labuan Bajo, Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo.
Keenam proyek itu dibangun di atas tanah Punya Pemda Mabar dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Punya Negara/Daerah. Pasal 30 ayat (1) menyebutkan bahwa pinjam Guna barang Punya negara/daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antarpemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Pinjam Guna dengan perjanjian kerja sama (PKS).
Eksis enam PKS yang dibuat antara Pemda Mabar dan Kementerian PU-Pera. Redaksi PKS Dekat sama semuanya. Dalam Pasal 3 ayat (4) di setiap PKS itu mencantumkan kewajiban pihak kedua (Kementerian PU-Pera), Yakni menghibahkan hasil pembangunan KSPN kepada pihak pertama (Pemkab Mabar) dengan naskah hibah dan Berita acara hibah.
Pada Pasal 4 setiap PKS disebutkan Kementerian PU-Pera menjamin obyek kerja sama akan diserahkan kembali kepada Pemkab Mabar beserta dengan pembangunan penataan KSPN yang telah selesai dibangun melalui Berita acara serah terima dan naskah hibah BMN setelah berakhirnya penyerahan sementara.
Sudah delapan bulan berlalu, Puncak Waringin dan Batu Cermin tak kunjung diserahterimakan. Batu Cermin Tiba hari ini Tetap ditutup Buat kunjungan wisata. Elok nian bila Kementerian PU-Pera menyerahkan sekarang juga aset nasional kepada Pemda Mabar.
Jangan biarkan gadis Ayu bernama Labuan Bajo itu disandera di atas menara gading yang Tak membawa manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Labuan Bajo harus menjadi tujuan pariwisata yang ramah Derajat Mahluk dan ramah sesama.