Liputanindo.id – Majelis Hakim Pengadilan Kendari menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Novi Damayanti (24) dan Firmansyah (2!) dalam kasus pembunuhan ibu mertua Mirna (51) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Kendari Frans Wempie Supit Pangemanan mengatakan bahwa Novi Damayanit telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu mertuanya Mirna.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Frans Wempie Demi ditemui di Kendari, Selasa (12/11/2024).
Dia menyebutkan bahwa Novi Damayanti Berbarengan rekannya Rimansyah alias Cimang terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana, yang sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Terdakwa Novi dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana yang dilakukan secara Berbarengan-sama dengan sengaja Kepada menghilangkan nyawa korban,” katanya.
Terdakwa Novi melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya Berbarengan dengan rekannya Firmansyah yang dilakukan di Jl Madusila, Kelurahan Anduonohu, dekat Indogrosir Kota Kendari, pada Minggu 7 April 2024 Lewat.
Novi mengajak Firmansyah Kepada menghabisi nyawa mertuanya dengan memberikan Duit puluhan juta. Kasus pembunuhan berencana kemudian mencelakai mertuanya agar korban Enggak Tengah mencampuri urusan keluarga anaknya IR dengan dirinya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Novi Damayanti, Julhidjah menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding dalam putusan majelis hakim tersebut.
“Karena terdakwa dalam sidang berlaku sopan, yang kedua terdakwa Mempunyai seorang anak,” ucap Julhidjah.
Sebelumnya, Novi Damayanti dan Firmansyah telah merencanakan pembunuhan mertuanya dengan Langkah membakar rumah Mirna di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Tetapi, Firmansyah tak kunjung membakar rumah korban. Sehingga, sehari sebelum terjadi pembunuhan Novi mendatangi Firmansyah.
Sehingga pada 6 April 2024 Novi mendatangi rumah Firmansyah karena kesal belum membakar rumah korban. Padahal Novi Damayanti telah memberikan banyak Duit.
Demi itulah Novi merencanakan Kepada merekayasa pembunuh kepada mertuanya, seolah-olah dibegal atau terjadi pencurian dengan kekerasan.
Akibatnya, berdasarkan hasil visum, terdapat 11 luka di leher, dada dan bahu Mirna. 7 luka yang diakui Firmansyah. Sisanya disebabkan pisau kecil yang digunakan Novi.
Usai membunuh mertuanya, Novi menyerahkan handphone dan kalung emas kepada Firmansyah agar seolah-olah dibegal.
Setelah Firmansyah pergi, Novi meminta tolong kepada pengendara dan Kaum di Sekeliling kejadian bahwa mereka telah dibegal mengakibatkan mertuanya meninggal dunia.
Korban dan Novi ditolong oleh pengendara yang melintas dan dibawa ke RSUD Kota Kendari. (Ant)