
KHOFIFAH Indar Parawansa Formal memenangkan Pilkada Jawa Timur usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pilkada. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat membangun Jatim. Hal itu disampaikannya kala menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan perselisihan hasil pemilihan Biasa (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan Kekasih calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Khofifah Indar Parawansa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yangnikut kontestasi. Ia juga berterima kasih kepada Segala jajaran KPU dan Bawaslu se-Jawa Timur, seluruh aparat TNI-Polri, dan tim penasehat hukum yang mendampingi di MK.
“Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan Segala pihak. Terima kasih juga kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” ujarnya.
Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan Bunyi Pilkada Jatim 2024 Kepada Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim) 1.797.332 Bunyi (8,67%), Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil) 12.192.165 Bunyi (58,81%), dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans) 6.743.095 Bunyi (32,52%).
Dengan keputusan ini, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak Formal akan memimpin Jawa Timur Kepada lima tahun ke depan, serta melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.
“Mari bergandengan tangan bergotong royong memberikan Daya terbaik Kepada membangun Jawa Timur sebagai center of gravity dan Gerbang Baru Nusantara,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK menolak gugatan PHPU. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan dismissal pada Selasa (4/2) Kepada perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dengan demikian, kemenangan Formal Kekasih Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025–2030 dinyatakan Absah.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan Risma-Gus Hans Kagak dapat diterima. Saldi Isra menegaskan, “Pemohon Kagak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, dalil pemohon aquo Kagak beralasan menurut hukum.”
Sebelumnya, Risma-Gus Hans mengajukan petitum agar Komisi Pemilihan Biasa (KPU) menggelar pemungutan Bunyi ulang (PSU) serta mendiskualifikasi Kekasih Khofifah-Emil. Tetapi, MK menilai seluruh tuntutan tersebut Kagak Mempunyai dasar hukum yang kuat.
Ketua Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menyatakan kepuasan atas putusan ini. “Proses persidangan telah membuktikan bahwa data dan fakta yang kami sajikan Pandai menangkis Segala tuduhan. Kini, kemenangan Khofifah-Emil Absah secara konstitusi, oleh karena itu inilah saatnya Kepada Kagak berkubu-kubu Tengah dan bersatu Kepada membangun Jatim,” tegasnya. (FL/J-3)

