Menaker Sebut Penaikan Usia Pensiun Sesuai Regulasi

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan kenaikan Nomor pensiun dari yang semula 58 tahun menjadi 59 tahun pada 2025 merupakan aturan yang sudah sewajarnya. Hal itu sudah sesuai regulasi yang ditetapkan.

Yassierli mengaku selalu memonitori perkembagan isu ini. Sejauh ini Kagak Eksis reaksi negatif dari para pelaku industri.

“Apakah Eksis isu di industri? Hingga sekarang belum Memperhatikan itu,” ujar Yassierli, dalam program Prioritas Indonesia Liputanindo, Rabu, 8 Januari 2025.

Menurutnya penambahan usia pensiun memang sudah sewajarnya. Asal Mula usia kenaikan pensiun akan naik satu tahun setiap tiga tahun sekali.
 

“Formula setiap tiga tahun tambah satu tahun Eksis dasarnya. Kenaikan Nomor Asa hidp, mungkin, dan perekonomian lebih Berkualitas. Kami Lagi monitor,” katanya.

Cek Artikel:  Ini Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan Besaran UMP 2024

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 2025. Perubahan ini sudah diatur sejak 2015 tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

Dengan adanya aturan ini usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun. Dari awalnya pada 2019, usia pensiun 57 tahun, Lampau 2022 bertambah jadi 58 tahun dan pada Begitu ini 1 Januari 2025 menjadi 59 tahun.

“Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun Kepada setiap 3 (tiga) tahun berikutnya Tamat mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015.

Cek Artikel:  Produksi Beras 2024 Diperkirakan Turun

Batas usia pensiun ini berpengaruh terhadap hak pekerja menerima manfaat pensiun atas program BPJS Ketenagakerjaan.

Tetapi hal ini juga membawa Akibat positif. Di mana para pekerja diberi kesempatan satu tahun lebih Lamban Kepada menyiapkan dan menabung Anggaran pensiun.

Mungkin Anda Menyukai