Liputanindo.id – Menteri Keyakinan (Menag) Nasaruddin Umar akan Berjumpa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buat membahas status haram penggunaan Nilai Manfaat pengelolaan Anggaran haji Punya jamaah lain.
“Dalam waktu dekat ini setelah Terdapat pertemuan (Mudzakarah Perhajian) saya sendiri akan sowan ke MUI,” ujar Nasaruddin dalam Mudzakarah Perhajian di Bandung, Jumat (8/11/2024), dikutip dari Antara.
Sebelumnya, hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) Buat membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.
Nasaruddin mengatakan para ulama dan Spesialis fikih di Mudzakarah Perhajian akan berdiskusi membahas perihal penggunaan Nilai Manfaat hasil kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang digunakan Buat jamaah lain.
Ia mengatakan Apabila hasil ijtima’ ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar akan biaya haji yang cukup besar.
Mengacu pada haji 2024, biaya riil haji mencapai Rp94 juta per orang. Kemudian dengan adanya pemanfaatan nilai manfaat Anggaran haji, jamaah cukup membayar rata-rata Rp56 juta per orang. Sementara sisanya disubsidi oleh Nilai Manfaat Anggaran haji.
Apabila pemanfaatan Nilai Manfaat Anggaran haji diharamkan, maka setiap calon haji harus membayar biaya mendekati biaya riil. Demi ini, jamaah memperkirakan biaya haji yang harus dibayar di kisaran Rp50-60 juta.
Dengan setoran awal pendaftaran haji Rp25 juta, maka pelunasannya tinggal Sekeliling Rp30 juta saja. Tetapi, apabila subsidi Nilai Manfaat Anggaran haji diharamkan, maka jamaah harus membayar biaya pelunasan haji yang sangat besar mencapai Rp60-70 jutaan.
“Tiba saatnya tiba pelunasan akan stres ketika Bukan mendapat subsidi. Akhirnya akan menabrak batas-batas istitha’ah (kemampuan). Perhitungkan dan pertimbangkan apa, Akibat apa maslahatnya,” kata Nasaruddin.
Ia berpesan kepada Lembaga Mudzakarah Perhajian Buat mencari solusi syariat supaya Pandai membuka keran haram itu. Nantinya, Apabila Terdapat pendapat yang sama-sama kuat, maka diambil kebijakan yang Mempunyai Akibat paling ringan.
Apabila nanti sudah lahir produk hukum yang meringankan jamaah, maka ia akan membawanya ke MUI Buat sama-sama dibahas.
“Kebijakan ini harus Buat kemaslahatan. Jangan Buat melahirkan kesulitan,” ucapnya.

