SISTEM pemilihan Standar proporsional tertutup dan proporsional terbuka kembali menjadi perbincangan di ruang publik setelah sejumlah pihak melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dasarnya, para penggugat ini Mau memberlakukan kembali sistem proporsional tertutup, atau pemilu yang hanya mencoblos gambar partai politik saja. 8 partai politik mendukung sistem pemilu proporsional terbuka, sedangkan 1 parpol, yakni PDIP, mendukung sistem proporsional tertutup.
Mereka beralasan peran parpol mulai terpinggirkan dengan pemilihan nama calon legislatif secara langsung, menjauhkan partai dengan pemilih, karena kedekatan pemilih lebih kepada para kandidat, serta semakin suburnya politik Doku dalam pemilu legislatif. Argumen-Argumen tersebut sebenarnya Apabila menelaah lebih dalam,bukan karena kesalahan sistem proporsional terbuka, Tetapi lebih pada lemahnya peran parpol dalam pemberdayaan konstituennya,lemahnya Party-ID karena memang sikap pragmatis partai politik, hanya hadir di tengah rakyat ketika menjelang pemilu.
Dalam perspektif kedaulatan rakyat, rakyat-lah yang sebenarnya Mempunyai kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan,termasuk dalam memilih pemimpin, memilih wakil-wakilnya di parlemen. Keterpilihan caleg sesuai dengan keputusan rakyat yang berdaulat, bukan merujuk pada keputusan pengurus partai politik. Sistem proporsional terbuka lebih memuliakan daulat rakyat dibanding sistem proporsional tertutup.