
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin (10/2).
Kerja sama ini bertujuan Demi memperkuat upaya hukum dan mendukung kelancaran operasional PT KAI Daop 8 Surabaya dalam hal penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul seiring dengan aktivitas perusahaan. Langkah ini sejalan dengan semangat Astacita Presiden RI terkait Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi melalui penegakan hukum yang tegas dan kolaboratif Demi meningkatkan akuntabilitas.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo dengan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya yang diselenggarakan di Auditorium Brawijaya, Kantor Daop 8 Surabaya.
Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo, mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis Demi memperkuat sistem hukum di PT KAI Daop 8 Surabaya.
“Kami berharap melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, perusahaan dapat menjalankan operasional yang lebih Bagus, lebih Kondusif, akuntabel, dan lebih terjamin dari sisi hukum, demi melayani masyarakat dengan optimal,” ungkapnya.
Kerja sama ini akan mencakup, antara lain, penyelesaian permasalahan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, adanya Donasi hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Selain itu, pembangunan proyek-proyek strategis, penelusuran asset, percepatan investasi perkeretaapian, pertukaran data, informasi, konsultasi dalam mendukung penegakan hukum, serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset tetap juga merupakan ruang lingkup dari perjanjian ini.
Wisnu Pramudyo menerangkan, dalam menangani berbagai permasalahan hukum tersebut, KAI sering mengalami berbagai kendala.
Demi itu, diperlukan komitmen yang sama dan saling bersinergi dalam meningkatkan kerja sama yang positif, sehingga harapannya segala kendala yang muncul dalam upaya penegakan hukum pada akhirnya akan dapat diatasi dengan sebaik-baiknya dengan prinsip good corporate governance (GCG). (FL/J-3)

