Memperkuat Partisipasi Publik Hindari Kriminalisasi Pejuang Lingkungan

Memperkuat Partisipasi Publik Cegah Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
Aktivis meletakkan poster saat unjuk rasa aksi krisis iklim di Cikapundung River Spot, Bandung, Jawa Barat, Minggu (6/10).(ANTARA/NOVRIAN ARBI)

BEBERAPA tahun terakhir, kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, yakni warga yang memperjuangkan hak mereka atau aktivis lingkungan, terus terjadi. Sebagai upaya untuk mencegah hal itu, ada tindakan progresif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tujuannya antara lain untuk memperkuat partisipasi publik dan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup. Mengertin ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10/2024 tentang Perlindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Berkualitas dan Sehat.

Permen LHK itu merupakan peraturan pelaksana upaya perlindungan terhadap pejuang lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Mengertin 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa permen LHK itu merupakan salah satu upaya memperkuat partisipasi publik dan langkah-langkah perlindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup dari tindakan-tindakan pembalasan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mengingat berbagai tantangan dan adanya tindakan pembalasan yang dilakukan terhadap pejuang lingkungan hidup, menurutnya, diperlukan langkah-langkah efektif untuk memperkuat partisipasi publik dan melindungi para pejuang lingkungan hidup. Ia menyebut ada beberapa tindakan pembalasan yang berupa pelemahan perjuangan dan partisipasi publik berupa ancaman tertulis; ancaman lisan; serta kriminalisasi dan/atau kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta, termasuk keluarganya, somasi, proses pidana dan/atau gugatan perdata.

Cek Artikel:  Cyber University Gandeng Universiti Teknologi Malaysia Perkuat Riset

Rasio menambahkan bahwa perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup juga telah diatur melalui Panduan Kejaksaan Akbar Nomor 8 Mengertin 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Akbar Nomor 1 Mengertin 2023 tentang Panduan Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

“Kami mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Mahkamah Akbar dan Kejaksaan Akbar untuk melindungi pejuang lingkungan hidup. Dengan adanya Permen LHK Nomor 10 Mengertin 2024 ini, akan lebih memperkuat upaya partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Rasio beberapa waktu lalu.

Permen LHK Nomor 10 Mengertin 2024 sebagai instrumen awal serta bertujuan mencegah adanya upaya pembalasan dari pelaku pencemar/perusak lingkungan hidup dan memastikan setiap pejuang lingkungan mendapatkan hak mereka dalam proses hukum. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2), perlindungan hukum diberikan terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup, yakni baik kepada orang perseorangan, kelompok, organisasi lingkungan hidup, akademisi/ahli, masyarakat hukum adat ataupun badan usaha yang berperan dalam perlindungan lingkungan hidup.

Cek Artikel:  Dituduh Dusta, Kemenkes Siap Buka-bukaan Data Perundungan PPDS

Bentuk perlindungan hukum dilakukan oleh Menteri LHK dengan menyampaikan keputusan menteri mengenai tindakan pembalasan kepada aparat penegak hukum dan pemohon serta pemberian jasa bantuan hukum atas tindakan pembalasan berupa somasi dan gugatan perdata.

“Dengan adanya peraturan ini, kami berharap partisipasi publik dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat akan lebih meningkat dan efektif. Dengan terlindunginya pejuang-pejuang lingkungan, sinergi antara aparat penegak hukum dan pembela lingkungan dapat terjalin dengan baik tanpa kekhawatiran akan tindakan pembalasan yang dapat menghambat proses penegakan hukum dan memperlemah partisipasi publik dalam memperjuangkan lingkungan hidup tersebut,” terang dia.

Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pejuang lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Permen LHK terdiri atas pencegahan dan penanganan terjadinya tindakan pembalasan. Pencegahan dapat dilakukan melalui pengembangan kapasitas bagi aparat penegak hukum, pembentukan forum aparat penegak hukum bersertifikasi lingkungan, koordinasi dengan pemerintah daerah, pembentukan jaringan komunikasi antarpenegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait, serta pembentukan paralegal lingkungan. Sementara itu, penanganan terkait dengan tindakan pembalasan dilakukan dengan menetapkan kasus tersebut sebagai tindakan pembalasan melalui penerbitan keputusan menteri LHK dan perlindungan hukum. Rasio juga menyatakan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga otoritas yang memiliki wewenang dalam perlindungan warga negara, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Insan, dan Komisi Nasional Perempuan, serta Kepolisian RI dan Kejaksaan Akbar RI. (H-3)

Cek Artikel:  Gerakan Cek Mitra Sebelah untuk Jaga Kesehatan Mental

 

 

Mungkin Anda Menyukai