Memperhatikan Muatan Kepala Daerah Naikkan UMP 2021

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/hk.04/2020 yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Dalam SE tersebut, pemerintah pusat menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama dengan UMP 2020, alias tidak ada penaikan bagi perusahaan terdampak pandemi covid-19. Akan tetapi, sejumlah daerah memutuskan tetap menaikkan UMP dengan mengacu Peraturan Pemerintah nomor 78 Pahamn 2015 Tentang Pengupahan.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021. Bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid-19, UMP 2021 adalah Rp4,416 juta atau meningkat 3,27% dibandingkan 2020. Terdapatpun Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tetap menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27% menjadi Rp1,798 juta. Sehingga, dia tidak menggunakan SE melainkan PP 78 tahun 2015.

Cek Artikel:  Belajar di Kantor Kelurahan Jatirahayu, Kota Bekasi

Penaikan UMP dipandang memiliki muatan politis, seperti diungkapkan Ketua Biasa Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dan pengamat politik CSIS Arya Fernandes. Menurut Arya, penaikan UMP cenderung terjadi di daerah dengan gerakan buruh yang sangat berpengaruh dan memiliki dampak dukungan politik sangat besar bagi seorang kepala daerah.

Sejumlah serikat buruh juga sempat menggelar aksi menuntut UMP 2021 naik. Bukan ada yang salah dalam demonstrasi itu. Hanya saja, perlu diingat, kerumunan massa bisa memperpanjang masa pandemi covid-19 di Indonesia.

Mungkin Anda Menyukai