Memenuhi Syarat DKPP Segera Sidangkan Komisioner Bawaslu Banjar

Memenuhi Syarat DKPP Segera Sidangkan Komisioner Bawaslu Banjar
Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar.(Dok.Istimewa)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera menyidangkan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik dalam Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Banjar 2024.

“Berdasarkan hasil Validasi administrasi yang dilakukan DKPP terhadap aduan yang kami ajukan beberapa waktu Lewat dinyatakan memenuhi syarat. Jadi kita tinggal menunggu agenda/jadwal sidang dari DKPP,” ungkap Muhammad Rusdi, kuasa hukum Kekasih calon Bupati Banjar, Syaifullah Tamliha–Habib Ahmad Bahasyim, selaku pengadu, Jumat (10/1).

Dalam laman Formal DKPP, pengaduan yang dilayangkan Muhammad Rusdi tercatat bernomor 408-P/L-DKPP/XIV-2024. Pihak teradu adalah Ketua dan Personil Bawaslu Kabupaten Banjar, Adalah Muhammad Hafiz Ridha, Muhaimin, Ramliannoor, Wahyu, dan Muhammad Syahrial Fitri.

Cek Artikel:  Aturan Pakaian dan Atribut Paskibraka Menurut Peraturan Presiden

Aduan ini buntut dari penghentian laporan Tim Kekasih Calon (Paslon) 02 Syaifullah Tamliha–Habib Ahmad di Bawaslu, Kabupaten Banjar. Bawaslu dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik sesuai Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Panduan Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Selain aduan terhadap komisioner Bawaslu Banjar, Muhammad Rusdi juga mengadukan komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel  terkait hal ini yang tercatat bernomor 382-P/L-DKPP/XI/2024. “Demi aduan terhadap Bawaslu Provinsi, DKPP meminta perbaikan aduan dan sudah kita perbaiki dan lengkapi,” kata Rusdi.

Rusdi menambahkan pihaknya menemukan indikasi ketidakkonsistenan dan Bukan profesionalnya Bawaslu dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada oleh petahana di Kabupaten Banjar. Ini berbeda dengan penanganan kasus serupa pada Pilkada Kota Banjarbaru oleh Bawaslu.

Cek Artikel:  Sri Sultan Perpanjang Masa Siaga Darurat Bencana Hingga 3 Februari

Selain meminta DKPP mengabulkan pengaduan, pihaknya juga memohon DKPP menyatakan seluruh komisioner Bawaslu melanggar Kode Etik dan Panduan Perilaku Penyelenggara Pemilu. Mereka juga meminta pemberhentian tetap bagi ketua dan Personil Bawaslu Kalsel dan Kabupaten Banjar, serta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila DKPP berpendapat lain. (N-2)

 

Mungkin Anda Menyukai