MENGHADIRKAN ruang bagi lahirnya pemimpin muda sedang diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Batas usia minimal 40 tahun bagi seseorang menjadi calon presiden-calon wakil presiden dinilai menimbulkan bibit-bibit diskriminasi dan Bukan sejalan dengan semangat UUD 1945.
Publik kini menanti-nantikan bagaimana ketuk palu hakim konstitusi terkait dengan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Standar (UU Pemilu) yang berlangsung sejak April Lampau. Akankah syarat minimal 40 tahun itu diturunkan menjadi 35 tahun?
Apabila permohonan tersebut dikabulkan, kandidat calon presiden-calon wakil presiden dipastikan semakin bervariasi. Bukan sosok yang “dia Tengah, dia Tengah.” Pemimpin daerah seperti Gibran Rakabuming Raka, pemuda Natalis Surakarta, 1 Oktober 1987, berhak ikut kontestasi Pemilu Presiden 2024.
Sosok Gibran secara mengejutkan masuk bursa calon wakill presiden mendampingi Ketua Standar Partai Gerindra Prabowo Subianto. Itu terungkap melalui survei nasional Political Statistics Indonesia pada 1-10 Mei 2023 yang dirilis di Jakarta, Sabtu (10/5).
Wali Kota Solo itu dipilih oleh 13,7% responden Demi menjadi cawapres pendamping Prabowo. Posisi Gibran berada di Dasar Menteri BUMN Erick Thohir (18,5% responden) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (16,9% responden).
Tentu bukan hanya Gibran yang berhak mencalonkan diri Apabila MK mengabulkan batas minimal 35 tahun. Lagi banyak Tengah sosok kepala daerah yang berhak mengikuti Pemilu Presiden 2024.
Eksis nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak (38 tahun), Wali Kota Bukittinggi Erman Safar (37 tahun), Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al-Barra (36 tahun), Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa (35 tahun), dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (32 tahun).
Melalui Perhimpunan ini, kita mendorong MK sebagai penafsir tunggal konstitusi Demi Menyantap fakta terkini. Komisi Pemilihan Standar (KPU) RI menyebut pemilih Pemilu 2024 didominasi oleh generasi milenial sebanyak 68.822.389 orang atau 33,60% dari total daftar pemilih tetap (DPT).
Generasi milenial adalah mereka yang lahir antara 1981-1996. Gen X (Golongan sebelum generasi milenial) di posisi kedua yakni 57.486.482 orang (28,07%) dari total DPT. Lampau sebanyak 46.800.161 atau 22,85% pemilih merupakan generasi Z.
Fenomena lebih dari separuh calon pemilih merupakan anak muda tertuang dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (2/7) kemarin. Data dan fakta sudah tersaji, kini publik menanti Bunyi MK, Bunyi yang mengatakan: Selamat Datang Calon-calon Pemimpin Muda Indonesia!