SETELAH merekomendasikan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir Desember 2023 lalu, Dewan Pengawas KPK berencana menyidangkan 93 pegawai lembaga antirasuah tersebut karena diduga melakukan pelanggaran etik. Menurut anggota Dewas KPK Albertina Ho, ke-93 pegawai KPK itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK senilai lebih dari Rp4 miliar. Jumlah yang cukup besar untuk kegiatan pungli di sebuah rumah tahanan.
Dugaan pungli di rutan tersebut berlangsung sejak Desember 2021 hingga Maret 2023. Transaksi pungli itu diduga terkait dengan penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi atau terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan. Termasuk pemberian makanan dari keluarga tersangka korupsi, bebas dari tugas membersihkan toilet, hingga perbuatan asusila terhadap istri tahanan.
Pada hari yang sama, Dewas KPK juga menyebutkan ada dua pemimpin KPK terkait pelanggaran etik dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dewas belum mau mengungkapkan nama kedua pemimpin yang ikut serta dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli tersebut karena masih dalam tahap pemeriksaan awal.
Di satu sisi, publik perlu mengapresiasi langkah yang dilakukan Dewas KPK untuk membersihkan lembaga yang didirikan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut. Meskipun agak terlambat dan itu pun atas desakan publik, KPK mau menindaklanjuti laporan pelanggaran etik yang sudah masuk sejak pertengahan 2023 tersebut.
Tetapi, di sisi lain, situasi ini menunjukkan kinerja lembaga antirasuah itu sudah berada di titik terendah, terutama saat diketuai Firli Bahuri, jika dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya. Alih-alih bertindak sebagai garda terdepan dalam memberantas korupsi, para pemimpin dan pegawainya justru menyalahgunakan wewenang yang diberikan negara kepada mereka dengan melanggar pidana dan etik.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman pernah menemukan fakta bahwa persoalan utama dari berbagai pelanggaran pidana dan etika yang terjadi di KPK ialah akibat tidak adanya keteladanan dari pimpinan. Ketika pimpinan KPK tidak memiliki standar integritas tinggi, bahkan melakukan pelanggaran, pengawasan di internal lembaga itu pun menjadi lemah.
Yang membuat miris, ada kecenderungan pimpinan lembaga antirasuah dijadikan alat oleh rezim penguasa untuk menjatuhkan lawan politik yang berseberangan dengan pemerintah. Termasuk menggunakan aksi penangkapan tersangka koruptor sebagai upaya mengalihkan perhatian publik dari kasus hukum yang lebih besar.
Dengan kondisi tersebut, maka sangat layak Transparency International Indonesia (TII) mengganjar angka 34 dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2022. Bilangan IPK itu terendah sejak 1995.
Kini publik tentunya menunggu hasil persidangan Dewas KPK mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan maupun para pegawai KPK tersebut. Segera pecat dan ganti semua pihak yang terlibat dalam berbagai aksi pungli maupun pemerasan terhadap para tersangka kasus korupsi. Lewat, lakukan proses rekrutmen pimpinan dan pegawai KPK yang lebih transparan serta mendengarkan publik, bukan aspirasi penguasa.
Aparat penegak hukum pun harus memproses pidana pihak-pihak yang terbukti melakukan pemerasan dan pungli tersebut tanpa pandang bulu. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di lndonesia bisa kembali pulih.
Jangan sampai KPK yang dibentuk untuk memberantas korupsi, justru melanggengkan perilaku korup di institusi sendiri. Bukan mungkin membersihkan lantai kotor dengan sapu yang kotor.