URUN dana digital merupakan tren yang terjadi pada Revolusi Industri 4.0 yang saat ini menggunakan sarana digital dengan tingkat penetrasi tinggi. Potensi penghimpunan dana digital global itu menurut Marketdataforecast.com ialah US$17,2 miliar pada 2022, dan akan mencapai US$34,6 miliar pada 2028. Bilangan itu merupakan pertumbuhan majemuk tahunan sebesar 17% dalam kurun 2023 hingga 2028.
Tertentu untuk Indonesia, negeri ini tercatat selama enam tahun berturut-turut menjadi negara yang paling dermawan. Kepada data 2023, angka yang diraih Indonesia ialah 61% dalam membantu orang tidak dikenal. Selain itu, untuk donasi uang tercatat 82% dan kesediaan menjadi relawan sebesar 61% (sumber: Databoks.katadata.co.id). Dengan demikian, potensi untuk penggalangan dana sosial digital di Indonesia sangatlah besar.
Tantangan dalam urun dana sosial itu cukup besar, terutama ketika merebaknya kasus sebuah platform daring yang sangat terkenal, yaitu Aksi Segera Tanggap (ACT). Masalah terbesar ACT itu ialah di bagian tata kelola internal yang kemudian menjadi kasus pidana yang ditangani para penegak hukum.
Kasus ACT itu sangat besar memengaruhi kepercayaan masyarakat dalam menyumbangkan dananya melalui platform digital. Salah satu mahasiswa Universitas Islam Indonesia, yaitu Fitrining Tyasmasdanti, dalam skripsinya menulis bahwa dari sekian faktor yang memengaruhi, brand awareness, religiositas, kepercayaan, dan jiwa sosial memiliki pengaruh positif terhadap minat berdonasi. Penelitian dilakukan di Yogyakarta dengan sampel berjumlah 160 orang.
Karena fakor kepercayaan merupakan kunci, penurunan kepercayaan masyarakat akan menurunkan minat menyumbang. Tetapi, berdasarkan data yang ada, khusus Indonesia, penurunan kepercayaan itu bersifat temporer dan akan kembali ke level yang sama dalam waktu yang tidak lama. Hal itu juga didukung proses mitigasi yang dilakukan para platform, misalnya kepastian penyaluran sumbangan melalui visual identity authozation yang dilakukan fintech Biaya.
Peranan urun dana sosial itu cukup besar, terutama dalam mengatasi masalah sosioekonomi. Kepada mengatasi masalah sosial tentu saja sangat nyata, di antaranya pengumpulan dana untuk membiayai fasilitas umum dan sosial, pengobatan orang yang tidak mampu, dan sumbangan terhadap wilayah terkena bencana alam.
Kelebihan platform digital itu ialah terkait dengan transparansi penerima dana sosial. Masyarakat, baik penyumbang atau bukan, bisa mengetahui dengan akurat kepada siapa sumbangan itu diberikan. Aspek akuntabilitas dan tranparansi jelas terpenuhi dengan platform digital itu.
Selain masalah sosial, platform itu mampu menyelesaikan masalah sosioekonomi. Sesuai dengan definisinya, masalah sosioekonomi itu ialah penggabungan dari masalah sosial dan ekonomi atau bisa digambarkan sebagai masalah ekonomi individu yang kemudian menggejala dan menjadi problematika umum. Banyak sekali yang kita bisa kategorikan sebagai masalah sosioekonomi, misalnya pengangguran yang kemudian menjadi kemiskinan hingga masalah pinjol pribadi yang merambat menjadi masalah masyarakat umum.
Kita ambil contoh pengusaha kecil yang sebetulnya sangat membutuhkan bantuan dana murah, tetapi masih harus memikul beban ekonomi yang tinggi. Sudah bukan merupakan rahasia lagi bahwa untuk meminjam kredit usaha rakyat (KUR), bank masih meminta agunan tambahan. Padahal, para pihak yang membutuhkan KUR itu tidak memiliki aset yang cukup untuk diagunkan. Selain itu, walaupun bunga disubsidi pemerintah, tetap saja akan membebani pengusaha kecil. Dengan demikian, tidak semua mampu menanggung beban KUR.
Dengan demikian, persoalan yang bisa diselesaikan secara ekonomi hanyalah masalah ekonomi. Usaha produktif itu tidak akan keberatan dalam membayar bunga atau bagi hasil tertentu dan memiliki cukup agunan sebagai jaminan tambahan. Tetapi, bagi usaha yang tidak memiliki usaha dengan margin besar dan tidak memiliki agunan, secara ekonomi tidak feasible dan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan ekonomi. Kepada itu, pendekatan sosial menjadi solusi yang paling sesuai.
Selain minat menyumbang yang besar, potensi dana sosial keagamaan cukup besar. Sebagai negara dengan penduduk beragama Islam yang mayoritas, bentuk pengumpulan dana sosial seperti zakat, infak, sedakah, dan wakaf tentu menjadi kekuatan tersendiri.
Kekuatan potensi pengumpulan dana sosial itu akan lebih besar apabila digabungkan dengan mekanisme urun dana digital. Sejalan dengan konsep demokratisasi ekonomi, orang bisa menyumbang tanpa memandang strata. Sumbangan yang bervariasi dari yang sangat kecil hingga yang besar. Potensi demikian besar itu perlu memikirkan bagaimana penyalurannya dengan baik dan tepat sasaran.
Watakistik dana yang bisa dikumpulkan platform sosial bersifat kebal risiko dan dengan biaya dana mendekati nol (kecuali untuk wakaf produktif). Kebal risiko karena tujuan dana sosial itu ialah berbagi kesejahteraan dan tidak perlu dikembalikan kepada pemberi. Biaya dana yang mendekati nol karena memang tidak ada target pendapatan, yang ada hanyalah target pengembalian pokok pinjaman. Hal itu akan sangat baik untuk menutup pinjaman macet atau membiayai usaha yang tidak memberikan imbal hasil cukup (usaha rintisan dan skala kecil).
Memang ada persepsi seolah-olah dana sosial itu merupakan dana yang jatuh dari Tuhan dan bebas dinikmati secara gratis. Banyak mekanisme untuk mengatasi hal itu. Sebagai contoh dalam praktik kelompok pinjaman berbasis infak (sebut saja Bank Infaq) diperlukan adanya strategi tanggung renteng melalui pembentukan kelompok, yang bisa saling mengontrol dan dibuatkan jadwal pertemuan rutin dalam rangka monitoring dan bimbingan usaha.
Teladan di atas merupakan bentuk kombinasi antara pengerahan dana melalui daring dan penyaluran dana melalui luring, Mekanisme yang daring seluruhnya juga bisa sangat efektif. Misalnya, bagaimana orang yang menjadi korban pinjaman online kemudian diberi pinjaman tanpa bunga melalui platform urun dana sosial digital. Mekanisme penyaluran bisa menggunakan kurasi secara digital seberapa tinggi eligibilitasnya untuk mendapatkan bantuan semacam ini (bisa melalui scoring tertentu).
Kepada memastikan agar tata kelolanya berjalan dengan baik, diperlukan adanya pengawasan secara internal dan eksternal. Apabila merujuk kembali kepada arti pentingnya faktor kepercayaan dalam urun dana sosial, pengawasan itu akan memastikan masyarakat bisa memercayai layanan yang diberikan platform tertentu.
Masa depan dari urun dana sosial itu sangat cerah. Bentuk dan modelnya pun banyak berkembang, terutama didukung perkembangan teknologi. Sebagai contoh dalam bidang asuransi bisa melalui peer to peer insurance ataupun wakaf asuransi melalui platform blockchain dan masih banyak lagi. Hal itu akan sangat sejalan dengan minat masyarakat Indonesia yang gemar menyumbang sekaligus menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.