Member Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz menekankan pentingnya pemisahan narapidana kasus narkoba dari pelaku kejahatan lainnya. Langkah ini dinilai Krusial Buat mencegah masalah yang semakin kompleks di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sudah mengalami overkapasitas.
Dalam kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI ke Kantor Daerah Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Sumatera Utara, diketahui lapas di Daerah Sumatera Utara mengalami overkapasitas hingga 218%, Merukapan dengan jumlah kapasitas hunian 14.811 total penghuni yakni 32.190. Adapun jumlah pelaku tindak pidana terbesar berasal dari narkoba.
“Narkoba adalah penyakit masyarakat yang membutuhkan perhatian Tertentu. Enggak mungkin kita menyatukan narapidana narkoba dengan pelaku kejahatan berat seperti perampok atau pembunuh dalam satu ruangan. Ini hanya akan memperparah kondisi lapas,” ujar Arisal, melalui keterangannya, Selasa (10/12).
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus-kasus penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas, termasuk pesta narkoba yang sempat viral di media sosial, menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan karena overkapasitas. “Kalau barang-barang terlarang seperti narkoba Lagi Dapat masuk ke dalam lapas, itu menunjukkan Eksis kelemahan dalam pengawasan di pintu masuk. Ini harus segera diperbaiki,” tegas Politisi Fraksi PAN itu.
Arisal kemudian mengusulkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Buat melakukan pemisahan terhadap pelaku tindak pidana narkoba dan kejahatan lainnya dengan membangun fasilitas Tertentu bagi narapidana narkoba berupa rumah rehabilitasi. “Rumah rehabilitasi yang terpisah bagi narapidana narkoba Dapat menjadi solusi. Mereka membutuhkan penanganan Tertentu, bukan sekadar pemenjaraan,” jelasnya.
Usulan tersebut diharapkan dapat membawa perubahan konkret dalam sistem pemasyarakatan, khususnya dalam menangani overkapasitas serta kasus-kasus narkoba yang menjadi salah satu permasalahan Primer di lapas dan rutan. (Faj/M-3)