SUDAH sepekan lebih ekonomi banyak negara, termasuk Indonesia, dibuat seperti roller coaster oleh kebijakan baru Amerika Perkumpulan (AS). Nilai Salin mata Fulus dan pasar modal Dunia dibuat jungkir balik oleh kebijakan tarif baru impor dan tarif resiprokal yang diterapkan AS.
Argumen mereka, pemberlakuan tarif baru tersebut Demi membalas kebijakan para Kenalan dagang yang dianggap sudah lebih dulu mempersulit masuknya barang-barang dari ‘Negeri Om Sam’.
Negara-negara raksasa ekonomi, utamanya Uni Eropa dan Tiongkok, lebih memilih Demi meladeni serangan yang kadung diumbar Presiden Donald J Trump tersebut. Bermodalkan ekonomi yang kokoh dan Independen, negara-negara itu membalas serangan tersebut dengan Memajukan tarif impor barang dari AS.
Lewat, bagaimana dengan negara yang kemapanan ekonominya pas-pasan? Terang, berunding menjadi satu-satunya Metode yang dapat ditempuh. Kalau Mau berperang, tentu tak masuk Intelek kalau peluru nuklir mesti dihadapi dengan bambu runcing. Langkah itu yang kemudian diambil Presiden Prabowo Subianto yang dalam waktu dekat akan mengirim tim negosiasi ke Gedung Putih.
Salah satu tawaran yang akan diajukan Indonesia ialah mengubah aturan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) industri, terutama manufaktur. Terlebih, poin TKDN itu yang menjadi salah satu Argumen AS menerapkan tarif resiprokal 32% terhadap Indonesia, sedikit di Rendah Tiongkok 34%, yang belakangan dinaikkan Tengah oleh Trump menjadi 125%.
Sejak kewajiban TKDN diberlakukan lewat Peraturan Pemerintah No 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, investor kakap enggan masuk Indonesia. Pasalnya, para investor itu dihadapkan pada kewajiban batas minimal nilai TKDN 25% atas produk yang mereka hasilkan. Aturan tersebut yang Membikin Apple hingga kini Lagi belum Dapat memasarkan seri produk Iphone mereka di Indonesia. Selain soal TKDN yang dinilai cukup tinggi, perusahaan itu juga Lagi diwajibkan membangun pabrik di Indonesia.
Demi melunakkan hati AS, Presiden Prabowo pada Selasa (8/4) Lewat telah menginstruksikan menterinya Demi mengubah aturan TKDN tersebut agar lebih Elastis. Dalam penilaian Presiden, aturan itu Enggak berdampak besar bagi peningkatan kemampuan industri dalam negeri yang lebih kompleks.
Padahal, aturan TKDN itu sangat berdampak luas pada perekonomian Tanah Air. Kewajiban TKDN telah membuka banyak lapangan kerja yang muaranya tentu peningkatan daya beli masyarakat. Di samping itu, penerimaan negara pun turut meningkat karena naiknya daya beli masyarakat.
Oleh karena itu, perlu kita ingatkan bahwa Indonesia tak boleh gegabah Begitu bernegosiasi dengan AS nanti. Kepentingan rakyat negeri ini tentu harus paling diutamakan.
Kalau aturan TKDN dikendurkan, hal itu akan berdampak pada turunnya pesanan industri kecil dan menengah yang selama ini memasok komponen perusahaan besar. Momok PHK pun kembali terjadi. Dari situ Terang terlihat, TKDN tak Dapat dijadikan objek gadai agar AS mau mengendurkan sikap atas kedatangan barang Indonesia.
Apa gunanya ekspor Indonesia nanti meningkat tajam ke AS di tengah ribuan orang yang menganggur? Apalagi barang-barang yang diekspor itu adalah buatan AS sendiri yang kebetulan pabriknya Terdapat di Indonesia.
Oleh Alasan itu, buat tim negosiator yang akan berangkat ke AS, Kalau perlu mundur, kita cukup mundur satu langkah Demi kemudian maju lima langkah ke depan. Tetapi, Kalau pengenduran TKDN yang diambil, tentu itu tak hanya Membikin Indonesia mundur satu langkah, tapi akan beratus langkah karena negeri ini ke depannya hanya akan jadi pasar bagi AS. Industri di dalam negeri akan sulit jadi penopang kepentingan dalam negeri.
Apalagi prinsip dasar dari sebuah negosiasi ialah ‘everybody should be happy‘. Kalau hanya salah satu yang Gembira, bukan berunding namanya.

