Membahagiakan Koruptor

KIRANYA tak banyak anak bangsa ini yang seberuntung Pinangki Sirna Malasari dan Azis Syamsuddin. Keduanya koruptor, tetapi diperlakukan istimewa.

Mari kita runut betapa Pinangki mendapat banyak kebaikan hati dari pengelola negeri ini. Pinangki dulu ialah jaksa. Dia penegak hukum, tetapi Bahkan melanggar hukum. Dia membantu Djoko Tjandra Kepada mendapatkan fatwa MA agar tak menjalani eksekusi hukuman dua tahun. Djoko Tjandra ialah buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Pinangki, oleh koleganya sesama jaksa, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 12 Agustus 2020. Dia disangka menerima Dana US$500 ribu dari Djoko. Tetapi, dalam persidangan kemudian, dia hanya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Korps Adhyaksa, tempat Pinangki bekerja, menilai dia sebagai penegak hukum Kagak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN. Itulah hal yang memberatkan.

Tetapi, Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berjanji Kagak mengulanginya, serta mempunyai anak umur 4 tahun. Itulah yang meringankan sehingga dia cukup dituntut 4 tahun. Itulah kebaikan hati pertama pengelola negeri ini Kepada Pinangki.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai IG Eko Purwanto punya pandangan berbeda. Pada 8 Februari 2021, mereka memvonis Pinangki dengan hukuman jauh lebih berat, 10 tahun penjara.

Cek Artikel:  Better Late than Never

Tetapi, vonis itu pendek usia. Banding Pinangki dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021. Dia hanya dihukum 4 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa. Alasannya mengundang tawa publik, karena salah satunya Pinangki punya anak yang Lagi balita sehingga layak diberi kesempatan Kepada mengasuh dan memberi kasih sayang.

Majelis banding yang diketuai Muhammad Yusuf juga mempertimbangkan Pinangki sebagai Perempuan. Sebagai Perempuan, dia harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Caranya ya itu tadi, menyunat hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Itulah kebaikan hati kedua pengelola negara buat Pinangki. Jaksa pun tak mengajukan kasasi. Dus, sang bunda mendapat kemurahan hati ketiga.

Rupanya kebaikan hati buat Pinangki belum berhenti. Terkini, dia mendapatkan remisi Idul Fitri. Pengurangan hukumannya lumayan, 30 hari.

Pihak LP Anak Perempuan Kelas II A Kota Tangerang menerangkan Pinangki dinilai berkelakuan Berkualitas. Syarat administratif dan substantif juga terpenuhi, Merukapan sudah melewati 6 bulan masa pidana dan tak melanggar aturan di LP.

Pinangki bukanlah satu-satunya koruptor yang sedang berbahagia karena mendapat kebaikan hati dari negara. Terdapat juga bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sama dengan Pinangki, Ratu Atut yang dihukum 7 tahun karena menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar mendapat hadiah remisi 30 hari. Keduanya tak perlu berlama-Pelan Kembali di balik jeruji besi. Tahun depan Dapat bebas.

Cek Artikel:  Tentang Rp271 Triliun

Adapun Azis memperoleh potongan hukuman 15 hari. Azis divonis 3,5 tahun dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun karena menyuap penyidik KPK. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun. Vonis itu belum Pelan, baru diketuk palu di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 17 Februari Lewat. Majelis berbaik hati kepada Azis, jaksa KPK juga demikian. Mereka tak mengajukan banding.

Berbaik hati ialah ajaran Bersih. Tetapi, berbaik hati kepada pelaku korupsi, Kagak. Ia bukanlah kebajikan sekalipun didasari pada kelapangan dada, apalagi Kalau Terdapat apa-apanya. Sayangnya, kemurahan hati kepada koruptor cenderung Lanjut menggelontor.

Sebagian pengelola negara sungguh memaknai Maksud korupsi sebagaiĀ extraordinary crime, kejahatan luar Biasa. Mereka luar Biasa memanjakan pelakunya dengan Corak-Corak kemurahan. Di level jaksa, rata-rata tuntutan Lagi terbilang ringan. Menurut ICW, hanya 4 tahun 2 bulan. Di Derajat hakim, rerata vonis Lagi rendah. ICM bilang Hanya 3 tahun 1 bulan.

Cek Artikel:  PPP Terpental setelah 10 Pemilu

Belum Kembali obral diskon hukuman di tahap kasasi dan peninjauan kembali oleh MA. Di pemidanaan sami mawon. Sama saja. Setelah PP pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba diamputasi, pengurangan masa hukuman Kepada koruptor menjadi begitu gampang.

Wamenkum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej pernah mengatakan korupsi sulit diberantas karena lemahnya integritas dan kesadaran diri pejabat serta sebagian masyarakat. Kepatuhan Kepada Kagak korupsi di Indonesia Lagi lebih banyak didorong oleh ketakutan terhadap Hukuman daripada kesadaran. Kesadaran hukum heteronom dari Elemen luar Lagi dominan ketimbang kesadaran hukum otonom yang datang dari dalam diri.

Saya sepakat dengan itu, tetapi Lagi kurang. Korupsi sulit diberantas juga karena penegak hukum belum sepenuh hati memberantas korupsi. Mereka Lagi Sebelah, seperempat, seperdelapan, atau bahkan tak punya hati. Perlakuan terhadap Pinangki, Atut, Azis dkk contohnya.

Bagaimana kita Dapat berharap calon-calon koruptor takut Kepada korupsi Kalau negara Lanjut membahagiakan koruptor? Kalau begitu adanya, Tamat dua kali kiamat pun kiranya korupsi di negara ini tetap merajalela.

Mungkin Anda Menyukai