Memanas, Dugaan Kecurangan Pilkada Kabupaten Asmat Lanjut Mencuat

Memanas, Dugaan Kecurangan Pilkada Kabupaten Asmat terus Mencuat
Video Pernyataan Laporan Dugaan Pelanggaran dari Calon Bupati Asmat Nomor Urut 2, Bonifasius Jakfu-Abdel Ganing.(Dok. Liputanindo)

DUGAAN kecurangan Pilkada Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan Lanjut mencuat. Bagus yang dilakukan oleh Kekasih calon, para kepala kampung (desa), maupun petugas penyelenggara di tempat pemungutan Bunyi (TPS).

Dugaan pelanggaran pilkada tersebut dilakukan sebelum tahapan pemungutan Bunyi, Ketika pemungutan Bunyi berlangsung, maupun pascapemungutan Bunyi. Bagus pelanggaran administrasi maupun pidana yang berdampak merugikan Paslon nomor urut 2.

Di Kabupaten Asmat, kontestasi Pilkada 2024 diikuti oleh dua (2) Kekasih calon yakni Kekasih calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Thomas Eppe Safanpo-Yoel Manggaprou dan Kekasih calon nomor urut 2, Bonifasius Jakfu-Abdel Ganing.

Tim pemenangan Kekasih calon Bupati dan Wakil bupati Asmat nomor urut 2, Bonefasius Jakfu dan Abdul Ganing telah melaporkan dugaan sejumlah pelanggaran Pilkada di Kabupaten Asmat kepada Badan Pengawas Pemilihan Biasa (Bawaslu) Kabupaten Asmat, Kamis 28 November 2024.

Tim Pemenangan Paslon nomor urut 2 mencatat sejumlah pelanggaran pidana antara lain, penolakan dan intimidasi terhadap saksi Paslon nomor urut 2 Kepada hadir di TPS, bahkan pemukulan terhadap saksi itu sendiri. Sedangkan pelanggaran administrasi adalah dugaan surat Bunyi yang dicoblos oleh petugas KPPS maupun kepala kampung dan Linmas.

Calon Bupati Asmat nomor urut 2, Bonefasius Jakfu mengungkapkan bahwa tim pemenangannya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada kepada Bawaslu Kabupaten Asmat pada Berbagai pelanggaran itu terjadi sebelum pencoblosan, Ketika pemungutan Bunyi dan setelah itu.

Bonefasius Jakfu menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Di antaranya para saksi Paslon 02 ditolak dan dilarang masuk di beberapa tempat pemungutan Bunyi atau TPS oleh oknum petugas KPPS, PPS, kepala kampung dan linmas.

Cek Artikel:  Lembata Punyai Paslon Terbanyak se-Indonesia, Strategi Mobilisasi Pemilih Ancam Kualitas Demokrasi

Selanjutnya tindakan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu kandidat wakil bupati terhadap saksi 02 di Kampung Yaosakor, Distrik Sirets sehari sebelum pencoblosan.

Dugaan pelanggaran lainnya yakni surat Bunyi dicoblos oleh petugas KPPS di Kampung Weo, Distrik Pulau Tiga. Lampau pengerahan aparatur pemerintah Kepada mendukung calon tertentu, proses perhitungan Bunyi yang Tak transparan dan penggunaan politik Dana.

“Kami punya bukti video, foto dan saksi. Para saksi melaporkan itu berbagai dugaan pelanggaran. Para saksi yang ditolak dan dilarang masuk ini terjadi di 10 TPS, kami sudah kumpulkan laporannya.”

“Eksis juga informasi saksi kami di Kampung Kamur, Distrik Pantai, bahwa pencoblosan dilakukan pada malam Copot 27 November 2024. Sesuai jadwal dan pentahapan, pencoblosan harus dilakukan pagi hingga siang, selanjutnya perhitungan Bunyi,” kata Boni Jakfu.

Bonifasius Jakfu mengatakan, dua hari setelah pemungutan Bunyi, tim pemenangan semakin menerima banyak laporan dugaan pelanggaran yang terjadi Dekat di empat daerah pemilihan di Kabupaten Asmat. Umumnya laporan-laporan berkaitan dengan penolakan para saksi, intimidasi dan penganiayaan.

Boni Jakfu berharap Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Asmat dapat segera mengusut dan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi telah mencederai nilai-nilai demokrasi.

“Kami dan pendukung kami Tak berdaya menghadapi kekuatan otoritas. Kami berharap penyelenggara berfungsi sebagaimana mestinya. Kami sudah melaporkan ke Bawaslu disertai data dan buktinya, dan Lagi menunggu tindaklanjut dari Bawaslu dan Gakkumdu,” tutupnya.

Cek Artikel:  Ridwan Kamil Janji Hidupkan Transportasi Sungai Era Bang Yos

Komisioner Bawaslu Kabupaten Asmat Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Petrus Paulus Sarkol mengaku telah menerima dua laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Asmat dari tim Paslon 02 Bonefasius Jakfu-Abdul Ganing dan berjanji Kepada menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai Mekanisme yang berlaku.

“Sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, kami akan menangani laporan sebelum melewati jangka waktu 7 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran itu. Kami Lagi menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman Kepada memenuhi unsur formil maupun materilnya,” kata Paulus.

Paulus mengatakan bahwa laporan yang disampaikan umumnya dugaan pelanggaran yang terjadi sebelum, Ketika dan setelah proses pemungutan Bunyi. Substansi laporan di antaranya tindakan intimidasi, penolakan para saksi masuk TPS, dan hasil pemilihan menggunakan Bunyi lebih dari satu kali. Berbagai laporan itu telah dibahas Serempak Gakkumdu Kabupaten Asmat.

“Kami Tengah mendalami laporan itu berdasarkan Arsip dan bukti-bukti yang dimasukkan pelapor. Setelah pembahasan, kami akan mengecek Arsip-Arsip atau bukti-bukti yang dari sisi syarat formil maupun materiil Eksis yang kurang. Apabila Lagi kurang, maka kami wajib menyampaikan kepada pelapor Kepada melengkapi,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Asmat juga membenarkan adanya laporan terkait Personil KPPS yang mencoblos di salah satu TPS di Distrik Pulau Tiga, Kabupaten Asmat. Menurut Paulus, laporan dan bukti-bukti dari kasus itu Lanjut dipelajari dan dibahas Serempak tim Gakkumdu.

“Kami belum pelajari Segala laporan yang masuk. Kami harus dibedah satu persatu sesuai dengan alat bukti yang masuk, sehingga jangan Tiba salah menyampaikan khususnya dugaan pelanggaran. Kami dalami dulu supaya Dapat Klop antara penyampaian pelapor dengan bukti-bukti yang dimasukkan,” katanya.

Cek Artikel:  Pemungutan Bunyi Ulang di Gianyar Bali, Polda Bali Kawal Pengiriman 460 Lembar Surat Bunyi ke KPU Kabupaten Gianyar

Paulus mengatakan sesuai Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2024, Eksis tiga jenis pelanggaran yakni pelanggaran administrasi, kode etik dan tindak pidana pemilihan. Kepada menentukan jenis pelanggaran dalam Pilkada Asmat, Bawaslu Serempak Gakkumdu harus membedah setiap laporan yang masuk disertai alat-alat buktinya.

“Kalau pelanggaran terkait tindak pidana, kami arahkan ke kepolisian Kepada melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kalau administrasi, Bawaslu yang melakukan penanganan. Kalau kode etik, kami merekomendasikan kepada DKKP Kepada menindaklanjuti. Kami Tak Dapat mengambil keputusan Apabila terkait kode etik, karena Eksis Tim Pemerintah Daerah yang menindaklanjuti terkait putusan DKKP,” katanya.

Selain laporan yang diterima dari para pihak, tambah Paulus, Bawaslu Asmat juga menemukan dua pelanggaran yang masing-masing terjadi di Kampung Bine, Distrik Atsy, dan pelanggaran di Kampung Kapi, Distrik Pulau Tiga. Kepada pelanggaran di Kampung Bine,

Bawaslu Kabupaten Asmat merekomendasikan agar dilakukan pemungutan Bunyi ulang (PSU) . Sedangkan Kepada Kampung Kapi, direkomendasikan pemungutan Bunyi lanjutan (PSL) .

“Kami berpendapat pelanggaran di Kampung Bine, itu pelanggaran pidana pemilu, yang mana penggunaan surat Bunyi lebih dari satu kali. Sementara di Kapi, Ketika pemungutan Bunyi, para pemilih Tak dapat memilih jenis surat Bunyi Kepada gubernur, yang dicoblos hanya Kepada jenis surat Bunyi Kepada bupati. Kepada dua pelanggaran ini Dapat kami buktikan dari sisi pengawasan Bawaslu,” tutupnya. (Z-9)

 

Mungkin Anda Menyukai