Memahami Genosida Perspektif Hukum Global dan Nasional

Memahami Genosida: Perspektif Hukum Internasional dan Nasional
Di Indonesia, meski belum meratifikasi Konvensi Genosida secara eksplisit, genosida diatur melalui KUHP dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Sosok.(Boston Globe)

GENOSIDA adalah salah satu kejahatan yang paling mengerikan dan dilarang oleh hukum Global. Konsep genosida pertama kali dicetuskan Ahli hukum Raphael Lemkin tahun 1944 dan kemudian dimasukkan ke dalam hukum Global. 

Melalui Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 9 Desember 1948.

Pada  tingkat Global, pelanggaran yang berkaitan dengan genosida diatur dalam Pasal II Konvensi Genosida yang menyebutkan genosida terdiri dari serangkaian tindakan, antara lain:

  • Pembunuhan Personil Grup.
  • Penyebab luka serius pada fisik atau mental Personil Grup.
  • Upaya Demi menciptakan kondisi yang mengarah pada pemusnahan Grup.
  • Pengusiran paksa atau pemindahan paksa.
  • Restriksi Kelahiran dalam Grup tersebut.

Pada hukum Indonesia, genosida juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi Genosida PBB secara eksplisit.

Tetapi, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip genosida ini dapat diidentifikasi dalam beberapa pasal hukum yang Terdapat. Pasal 104, 105, dan 106 KUHP mengatur tentang pelanggaran kejahatan terhadap kemanusiaan yang dapat berimplikasi pada genosida. 

Misalnya, Pasal 104 KUHP menyebutkan tentang kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi Sosok yang dapat terjadi dalam konflik bersenjata, yang dapat melibatkan pembunuhan massal dan pemusnahan Grup tertentu, dua Tanda Primer dari genosida.

Sementara itu penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU HAM mendefinisikan pelanggaran HAM yang berat adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).

Berikut adalah bentuk yang rapi dari pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Sosok, khususnya terkait kejahatan genosida:

“Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud Demi menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian Grup bangsa, ras, Grup etnis, atau Grup Religi, dengan Metode: “

  1. Membunuh Personil Grup, Bagus seorang atau lebih.
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap Personil-Personil Grup.
  3. Menciptakan kondisi kehidupan Grup yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, Bagus seluruh atau sebagiannya.
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah Kelahiran di dalam Grup.
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari Grup tertentu ke Grup lain.

Selain itu, Indonesia juga Mempunyai hukum yang lebih spesifik mengenai hak asasi Sosok melalui Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Sosok. Dalam undang-undang ini, genosida didefinisikan secara tegas sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus ditindak sesuai dengan hukum Global dan nasional.

Krusial Demi dipahami kejahatan genosida sering kali melibatkan kebijakan negara yang disengaja Demi menghancurkan suatu Grup tertentu. Oleh karena itu, negara Mempunyai peran kunci dalam pencegahan dan penuntutan genosida melalui sistem peradilan yang sesuai. (Hukumonline/Komnas HAM/Z-3)

Cek Artikel:  Kanada Sediakan 5.000 Visa Bagi Anggota Palestina, Naik Lima Kali Lipat

Mungkin Anda Menyukai