Melucuti Hak Pilih ASN

NETRALITAS aparatur sipil negara (ASN) menjadi momok dalam Pilkada serentak 2024. Netralitas itu Tetap sebatas cita-cita, manis dalam regulasi, tapi pahit penerapannya sehingga tiada pilkada tanpa masalah netralitas ASN.

Data memperlihatkan tren kenaikan pelanggaran ASN sejak pilkada serentak pertama pada 2015. Ketika itu digelar pilkada di 269 daerah dan terdapat 29 pelanggaran ASN yang dilaporkan. Pelanggaran ASN juga terjadi pada 2016 sebanyak 55 laporan.

Pada pilkada serentak di 101 daerah pada 2017 terdapat 52 laporan pelanggaran ASN. Jumlahnya kembali naik pada 2018 Demi digelar pilkada serentak di 171 daerah dengan 491 laporan pelanggaran. Berdasarkan data itu, terjadi rata-rata kenaikan pelanggaran sebesar 328,35%.

Kenaikan persentase pelanggaran kian mencengangkan, Eksis kenaikan Sekeliling 408,75% pada 2020 bila dibandingkan dengan 2018. Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Eksis 2.007 ASN telah diproses atas kasus pelanggaran netralitas pada Pilkada 2020.

Sebanyak 79,1% atau 1.588 ASN di antaranya terbukti melakukan pelanggaran dan telah mendapat rekomendasi dari KASN. Dari yang telah terbukti melanggar, Hukuman kepada 223 ASN belum ditindaklanjuti pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Cek Artikel:  Guru Kencing Berlari

Sumber dari segala sumber masalah terkait dengan netralitas ASN ialah kedudukan kepala daerah selaku PPK yang Mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di daerahnya. PPK Tak menindaklanjuti rekomendasi KASN karena ASN yang Tak Independen itu ialah pendukung petahana dalam pilkada.

Praktik balas budi dan balas dendam dalam pengembangan karier ASN Lanjut dilanggengkan. Pascapelantikan kepala daerah definitif, ASN yang menjadi ‘tim sukses’ diberikan jabatan. ASN yang Tak mendukung petahana langsung disingkirkan hingga jabatan dicopot tanpa Karena.

Saran yang disampaikan Kepala KASN Agus Pramusinto patut dipertimbangkan. Ia menyarankan perlunya meninjau kembali kedudukan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. Kedudukan tersebut dapat diberikan kepada sekretaris daerah yang merupakan pejabat ASN tertinggi di sebuah instansi.

Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020 yang dilakukan KASN menunjukkan, 62,70% responden setuju bahwa kedudukan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian menyebabkan ASN sulit bersikap Independen dalam pilkada. Hanya 37,30% menyatakan Tak setuju.

Cek Artikel:  Sabar Dulu Subur Kemudian

Berdasarkan hasil survei, diketahui Unsur dominan penyebab pelanggaran netralitas ASN ialah ikatan persaudaraan (50,76%) dan motif ASN Kepada mendapatkan karier lebih Berkualitas (49,72%). Selain itu, beberapa pihak yang paling memengaruhi ASN Kepada melanggar netralitas, di antaranya tim sukses (32%), atasan ASN (28%), dan Kekasih calon (24%).

Pilihan lain Kepada menjaga netralitas ASN ialah mencabut hak pilih ASN. Hasil survei menemukan sebanyak 51,16% responden menginginkan hak politik ASN dicabut.

Biarkan ASN seperti Personil TNI dan Polri yang Tak mempunyai hak memilih. Alasannya sederhana, Tak Eksis yang memaksa seseorang itu menjadi ASN. Ketika seseorang masuk dalam jajaran birokrasi sudah Paham konsekuensinya bahwa dia Tak akan mendapatkan hak politik Kepada memilih.

Sudah terlalu banyak regulasi yang melarang ASN terjun dalam politik praktis. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi Segala golongan dan partai politik.

Regulasi terkait dengan pemilu dan pemilihan kepala daerah juga secara tegas melarang ASN berpolitik praktis. Terkait dengan pilkada, misalnya, ASN dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan menyebarluaskan gambar maupun pesan visi-misi calon kepada daerah Berkualitas di media online maupun media sosial.

Cek Artikel:  Menghormati yang Terhormat

Teranyar ialah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 5 huruf n melarang PNS memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon Personil DPR, calon Personil DPD, atau calon Personil DPRD.

Aktivitas yang dilarang ialah ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Jujur dikatakan bahwa Tak Eksis hal baru yang dilarang dalam regulasi yang diterbitkan 31 Agustus 2021 itu. Harus Eksis Hukuman tegas, misalnya, petahana yang kedapatan memengaruhi ASN dapat diancam Hukuman administrasi, misalnya, diskualifikasi sebagai Kekasih calon. Bila perlu, lucuti saja hak pilih ASN.

Mungkin Anda Menyukai