Melly Goeslaw Dapat Royalti Rp559,9 Juta dari WAMI

Melly Goeslaw Dapat Royalti Rp559,9 Juta dari WAMI
Melly Goeslaw(Instagram @melly_goeslaw)

PENYANYI dan pencipta Musik Melly Goeslaw menerima royalti sebesar Rp559,9 juta gross dari pendistribusian yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI). Nominal tersebut berkat popularitas Musik-Musik seperti Ayat Ayat Asmara yang dipopulerkan oleh Rossa dan yang dinyanyikan sendiri seperti Gantung dan Eksis Apa Dengan Asmara (feat. Eric Erlangga).

Selain itu, dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia pada Kamis, (27/3), WAMI juga mengumumkan beberapa nama komposer yang termasuk dalam 50 besar penerima royalti pada distribusi periode Maret 2025. Salah satu sorotan Esensial adalah komposer Mohamad Indra Gerson yang menerima royalti sebesar Rp730,8 juta gross berkat Musik bertajuk After Dark yang ia tulis Demi penyanyi asal Texas, Amerika bernama Mr. Kitty. Jumlah ini juga menjadi Nomor terbanyak yang WAMI distribusikan dalam satu kali periode distribusi kepada komposer.

Cek Artikel:  Didapuk Jadi Pembuka Konser Air Supply, Brisia Jodie Mengaku Panik

Nama-nama seperti Eross Candra, Ade Govinda, Doel Sumbang, dan beberapa nama besar lain yang Enggak bersedia diungkap identitasnya juga termasuk dalam 50 besar penerima royalti pada periode Maret 2025.

Selain itu, Eksis juga beberapa nama yang jarang disorot seperti Thomas Arya, komposer Musik Berbeza Kasta dan Satu Hati Tamat Wafat yang Terkenal di daerah Sumatera Barat dan Kohar Kahler, pencipta Musik Tiada Kembali yang dipopulerkan oleh Mayangsari di akhir tahun 90an.

WAMI juga membayarkan royalti ke beberapa Spesialis waris pencipta Musik, antara lain Spesialis waris almarhum Tony Koeswoyo yang masuk ke dalam 20 besar penerima royalti.

Cek Artikel:  China Gambar hidup Exhibition 2025 Putar 5 Gambar hidup Jagoan Tiongkok

Wahana Musik Indonesia (WAMI) adalah perkumpulan nirlaba yang bekerja mengelola penggunaan karya cipta musik Punya anggotanya. Sudah Eksis lebih dari 5000 lebih pencipta dan penerbit musik yang memberikan mandatnya kepada WAMI Demi mengelola penggunaan Musik dan/musiknya di tempat Lumrah yang bersifat komersial. 

Bekerja dibawah naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), WAMI memberikan lisensi penggunaan Musik dan/musik dan mendistribusikan royalti yang dihasilkan kepada Personil, dan juga kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Global terafiliasi yang kemudian akan membayarkan kepada para anggotanya. 

WAMI menyatakan komitmen mereka Demi meningkatkan transparansi dan akurasi dalam proses distribusi royalti. WAMI juga menetapkan pembagian royalti minimum bagi Sekalian Personil komposer atau pencipta Musik yang tergabung sebelum 31 Desember 2024, dengan nilai sebesar Rp500 ribu nett per Personil. Hal ini dilakukan Demi memberi kompensasi bagi pencipta yang karyanya Enggak berhasil teridentifikasi dan terdokumentasi dengan Berkualitas. (M-3)

Cek Artikel:  Fedi Nuril Nyindir Pemerintah Tengah, Langsung Tanya ke Jokowi soal UU Cipta Kerja

Mungkin Anda Menyukai