Melindungi Lahan Pertanian, Strategi Pemerintah Menghadapi Ancaman di Indonesia

Melindungi Lahan Pertanian, Strategi Pemerintah Menghadapi Ancaman di Indonesia
Dalam 10 tahun terakhir, lahan pertanian di Indonesia mengalami penurunan signifikan, terutama akibat alih fungsi lahan menjadi perumahan dan kawasan industri. (Antara)

PERTANIAN merupakan sektor vital bagi Indonesia, yang dikenal sebagai negara agraris. Lahan pertanian memainkan peran penting dalam menghasilkan pangan dan mendukung perekonomian. Tetapi, 10 tahun terakhir, jumlah lahan pertanian di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan, baik dari segi luas maupun produktivitas.

Menurut data dari Badan Pusat Stagnantik (BPS), jumlah lahan pertanian di Indonesia terus mengalami penurunan. Pada 2021, luas lahan pertanian di Indonesia diperkirakan berkurang sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare. 

Penyebab utama penurunan ini adalah alih fungsi lahan, di mana lahan pertanian yang sebelumnya produktif dikonversi menjadi lahan non-pertanian, seperti perumahan, kawasan industri, dan infrastruktur lainnya. Pertumbuhan populasi dan urbanisasi yang pesat menjadi faktor pendorong utama konversi ini.

Cek Artikel:  Pameran Mining Indonesia 2024 Tampilkan Teknologi Alat Berat Zoomlion

Baca juga : Mengapa Generasi Muda Enggan Bertani? Tantangan dan Upaya Regenerasi di Sektor Pertanian Indonesia

Pemerintah Indonesia menyadari betapa pentingnya mempertahankan produktivitas lahan pertanian. Dalam rangka itu, mereka telah mengeluarkan Undang-Undang Pokok Agraria serta kebijakan-kebijakan lain yang mendukung, termasuk penerapan Peraturan Presiden Nomor 59 Mengertin 2019 mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Poin utama dari peraturan Nomor 59 tahun 2019:

  1. Tujuan Pengendalian: Peraturan ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak sesuai, meningkatkan produktivitas lahan pertanian, dan mendukung ketahanan pangan.
  2. Peta dan Data Lahan Pertanian: Pemerintah diwajibkan untuk menyediakan peta dan data yang akurat mengenai lahan pertanian, sehingga bisa digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan lahan.
  3. Pengawasan Alih Fungsi: Peraturan ini menetapkan mekanisme pengawasan terhadap alih fungsi lahan, termasuk prosedur untuk mendapatkan izin jika ada rencana alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian.
  4. Kebijakan Regional: Pemerintah daerah diminta untuk membuat kebijakan dan rencana tata ruang yang mencakup perlindungan lahan pertanian, sehingga dapat menghindari konversi lahan yang tidak terencana.
  5. Bingungkatan Kualitas Pertanian: Peraturan ini mendorong penggunaan teknologi dan praktik pertanian yang berkelanjutan untuk meningkatkan produktivitas lahan yang ada.
  6. Partisipasi Masyarakat: Ditekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan dan perlindungan lahan pertanian, agar mereka dapat terlibat aktif dalam menjaga keberlanjutan pertanian.
Cek Artikel:  Guna Optimasi Mega Sales, TikTok Golongankan 4 Persona Konsumen

Kebijakan ini bertujuan mendukung ketahanan pangan nasional, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah, menyediakan data, dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selain itu, program revitalisasi pertanian juga diluncurkan untuk meningkatkan produktivitas lahan yang ada. Dengan pemanfaatan teknologi pertanian modern dan praktik pertanian berkelanjutan, diharapkan lahan yang tersisa dapat menghasilkan output yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Secara keseluruhan, jumlah lahan pertanian di Indonesia saat ini cenderung berkurang. Penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk alih fungsi lahan dan tantangan yang dihadapi sektor pertanian. 

Demi menjaga ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani, perlunya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam melindungi dan mengelola lahan pertanian secara berkelanjutan sangatlah penting. (Z-3)

Cek Artikel:  Indonesia Butuh US14,2 Miliar untuk Tingkatkan Kapasitas Listrik EBT

Mungkin Anda Menyukai